ABNnews – Pemerintah membeberkan nasib kawasan cagar budaya Candi Gedong Songo di tengah rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran, Jawa Tengah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan keberadaan Candi Gedong Songo dijamin tetap terlindungi melalui penerapan kriteria keselamatan teknis dan sistem zonasi kawasan yang ketat.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa proyek yang melingkupi wilayah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Kendal tersebut saat ini masih berada dalam tahap eksplorasi dan studi kelayakan.
“Pengembangan proyek saat ini masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, dan setiap tahapan harus didasarkan pada data, kajian teknis, aspek lingkungan, perizinan, serta pertimbangan sosial masyarakat,” ujar Anggi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034, PLTP Gunung Ungaran diproyeksikan memiliki kapasitas sekitar 55 Megawatt (MW) dengan target operasi pada 2031 mendatang.
Untuk memastikan kawasan cagar budaya tidak terganggu, penentuan titik pengeboran dilakukan menggunakan teknologi directional drilling (pengeboran miring).
Teknologi ini memungkinkan proses pengeboran diarahkan dari jarak tertentu menuju target reservoir tanpa harus menempatkan sumur tepat di atas titik cagar budaya di permukaan.
Selain itu, skema perlindungan Candi Gedong Songo mengacu pada hasil kajian social mapping Universitas Diponegoro tahun 2019 yang membagi area ke dalam zona inti, penyangga, dan pengembangan.
“Perlindungan cagar budaya menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam seluruh proses pengembangan. Setiap rencana kegiatan harus mengacu pada ketentuan zonasi dan prinsip pelestarian yang berlaku,” tegas Anggi.
Anggi menambahkan, luasan lahan yang dimanfaatkan untuk operasional PLTP berkapasitas 55 MW ini tergolong sangat terbatas, yakni di bawah 1 persen dari total keseluruhan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Pemerintah optimistis pemanfaatan energi terbarukan di Gunung Ungaran dapat berjalan harmonis berdampingan dengan fungsi cagar budaya, pariwisata, dan lingkungan lokal.
Hal ini berkaca pada kesuksesan pengelolaan panas bumi di kawasan Dieng, di mana operasional fasilitas energi bersih mampu membaur bersama aktivitas pertanian, keanekaragaman hayati, dan agenda kebudayaan masyarakat.
“Pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai pengeboran dan pembangkitan listrik. Ada aspek masyarakat, lingkungan, tata ruang, perizinan, keselamatan, dan pelestarian budaya yang harus dipertimbangkan secara terpadu,” kata Anggi.
WKP Ungaran sendiri sejatinya telah ditetapkan sejak 2007. Apabila seluruh tahapan eksplorasi terbukti memenuhi kelayakan teknis, ekonomis, serta lolos persyaratan perizinan lingkungan hidup dan keamanan, proyek ini baru dapat melangkah ke tahap konstruksi fisik.












