ABNnews – Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan memicu kabut asap pekat yang mengganggu 147 penerbangan di wilayah kerja Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tercatat menjadi daerah yang menanggung dampak paling parah.
Kepala Otban Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin, memaparkan bahwa data gangguan penerbangan ini dihimpun dari hasil pemantauan intensif sejak 24 hingga 30 Agustus 2026.
“Terdapat 147 penerbangan yang terdampak kabut asap karhutla di wilayah kerja kami,” beber Ferdinan di Balikpapan, Selasa (1/9/2026).
Ferdinan merinci dari total 147 penerbangan terdampak:
* Batal/Ditunda (cancelled/postponed): 95 penerbangan
* Keterlambatan (delayed): 46 penerbangan
* Dialihkan (diverted): 6 penerbangan
Berdasarkan pemetaan wilayah, Kalteng menanggung dampak paling signifikan dengan 88 penerbangan terganggu.
Angka ini menyumbang sekitar 59,8 persen dari total gangguan operasional di seluruh wilayah kerja Otban VII.
Gangguan utama di Kalteng terkonsentrasi di tiga titik vital: Bandar Udara Tjilik Riwut (Palangkaraya), Bandar Udara Haji Muhammad Sidik (Muara Teweh) serta Bandar Udara Iskandar (Pangkalan Bun).
Penurunan keteraturan operasional pesawat terjadi akibat jarak pandang (visibility) yang merosot jauh di bawah standar Aerodrome Operating Minima (AOM).
Pemantauan mencatat jarak pandang terendah berada di Bandara Long Apung (Malinau) sebesar 100 meter, disusul Bandara Tjilik Riwut 300 meter, dan Bandara Haji Muhammad Sidik 500 meter.
“Kondisi jarak pandang yang jauh di bawah standar AOM ini berisiko tinggi terhadap proses lepas landas maupun pendaratan. Dalam situasi ekstrem seperti ini, keputusan operasional untuk menunda atau membatalkan penerbangan tidak dapat dikompromikan demi keselamatan,” tegas Ferdinan.
Menanggapi penundaan dan pembatalan massal ini, Otban Wilayah VII memastikan pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak calon penumpang tetap berjalan ketat sesuai regulasi yang berlaku.
“Maskapai wajib memenuhi hak penumpang terdampak, baik memberikan kompensasi sesuai tingkat keterlambatan, menjadwalkan ulang penerbangan (reschedule), maupun melakukan pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund),” lanjutnya.
Saat ini, Otban Wilayah VII Balikpapan bersama BMKG, pengelola bandara, operator penerbangan, dan pemerintah daerah terus memantau pergerakan kabut asap secara real-time.
Calon penumpang diimbau untuk berkala memeriksa pembaruan status penerbangan melalui saluran resmi maskapai maupun bandara keberangkatan.












