ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran diduga kuat berasal dari pemberian atau gratifikasi pihak swasta yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya tindakan penyitaan terhadap rumah mewah milik politikus tersebut.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Langkah hukum ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Budi menyebut rumah mewah itu disinyalir merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna yang kini tengah didalami penyidik.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut nexus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada saudari VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” tegas Budi.
Sebelum menyita rumah mewah di Jaksel, tim penyidik lembaga antirasuah telah lebih dahulu menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Vinna.
Kendaraan roda empat tersebut juga disinyalir sebagai bentuk pemberian dari pengusaha.
“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.
Kasus ini mulanya menjerat Bupati M Fikri bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Namun, dalam perkembangannya, penyidik KPK melebarkan sayap penyidikan hingga menyasar ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah intensif dilakukan, termasuk menggeledah kediaman Vinna pada pertengahan Agustus 2026 lalu.
KPK juga memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo (EBS) serta Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam pemeriksaan terhadap Eno, penyidik mencecar aliran pemberian berbagai aset bernilai fantastis kepada para pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” jelas Budi.
“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” pungkasnya.












