ABNnews – Ulah bejat seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G mendadak viral di media sosial.
Mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) angkatan 2023 tersebut diduga nekad merekam diam-diam aktivitas mandi rekan-rekan peserta magangnya hingga mengumpulkan ratusan video di ponsel pribadinya.
Dilansir detikJatim, skandal asusila ini terkuak setelah diunggah pertama kali di platform X dan disebarkan ulang oleh berbagai akun media sosial.
Dalam unggahan yang beredar, pelaku tak hanya menyimpan foto dan ratusan video rekaman mandi tanpa izin, tetapi juga rekaman panggilan video call sex (VCS) para korban.
Adapun para korban yang direkam diam-diam merupakan rekan sesama peserta magang dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).
Aksi bejat ini berlangsung selama periode magang Juli hingga Agustus 2026, di mana pelaku dan para korban tinggal bersama dalam satu rumah kontrakan.
Kasus ini terbongkar setelah seorang rekannya mencurigai gelagat pelaku yang tengah melakukan VCS di dalam kamar mandi.
Kecurigaan tersebut berlanjut pada proses klarifikasi langsung. Pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.
Dari sanalah terbongkar folder tersembunyi di ponsel pelaku yang berisi ratusan video rekaman mandi rekan-rekannya serta rekaman VCS.
Selain merekam tanpa izin, pelaku juga diduga sempat melakukan kontak fisik yang memicu trauma mendalam bagi para korban.
Kendati telah mengakui semua perbuatannya, G dikabarkan menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.
Atas kejadian memprihatinkan ini, pihak instansi tempat magang dilaporkan telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku.
Sementara itu, pihak Universitas Brawijaya memastikan tengah mengusut tuntas keterlibatan mahasiswanya tersebut.
Humas FBiPK UB, Arif Rachman Budianto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus asusila ini telah diserahkan sepenuhnya kepada unit penanganan khusus di lingkungan kampus.
“Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB,” tegas Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).












