ABNnews – Bareskrim Polri resmi mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Suwanda alias Akau, bos besar di balik operasional kasino terselubung beromzet Rp 7,7 miliar di Batam.
Langkah ini diambil usai polisi memproses tindak pidana utama terkait praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan (pasal) tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Kendati demikian, Nunung belum dapat membeberkan secara detail terkait alur penelusuran aset maupun tindak lanjut TPPU tersebut. Pasalnya, proses penyidikan maraton terhadap sejumlah pihak terkait masih terus berlangsung di lapangan.
Pengungkapan arena judi mewah ini bermula saat tim gabungan Bareskrim Polri melancarkan penggerebekan di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik mengintai aktivitas mencurigakan di lokasi selama tiga bulan.
“Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Nunung di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, aparat mengamankan 197 orang dan menyita tumpukan uang tunai dengan jumlah fantastis mencapai Rp 7,7 miliar lebih.
Dari hasil pemeriksaan, 197 orang yang diciduk teridentifikasi memiliki pembagian peran yang rapi. Rinciannya mencakup satu orang pemilik berinisial A (Akau), dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, hingga 96 orang pemain.
Di antara 96 pemain yang ditangkap di lokasi, polisi mendapati 10 orang warga negara asing (WNA). Para penjudi asing tersebut terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Atas perbuatan pidana perjudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, penerapan pasal TPPU terhadap Suwanda alias Akau membawa ancaman hukuman pidana tambahan yang jauh lebih berat, yakni maksimal 15 tahun penjara.












