ABNnews – Polrestabes Surabaya mengambil langkah tegas menindaklanjuti informasi viral di media sosial terkait dugaan pelayanan kurang menyenangkan dari oknum anggota saat proses pengembalian Barang Bukti (BB) kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjatuhkan sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polrestabes Surabaya untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan berintegritas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh keluhan warga mengenai oknum anggota yang menunjukkan perilaku maupun pelayanan yang tidak pantas saat pengembalian BB laka lantas. Padahal, pengurusan dan pengambilan barang bukti laka lantas dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis.
Merespons cepat gejolak di masyarakat, Kombes Luthfie Sulistiawan langsung membentuk tim penelusuran untuk mengklarifikasi kebenaran laporan serta memeriksa oknum yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi fakta, oknum tersebut terbukti melanggar kode etik dan aturan disiplin Polri dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
“Kami tidak mentolerir sedikit pun perilaku oknum yang merugikan nama baik institusi dan mengecewakan masyarakat. Pelayanan yang ramah, jujur, dan transparan adalah kewajiban setiap anggota Polri,” tegas Luthfie, Jumat (28/8/2026).
Atas pelanggaran tersebut, Kapolrestabes Surabaya memberikan sanksi berupa teguran keras serta memerintahkan Kasi Propam dan Kabag SDM Polrestabes Surabaya untuk memproses sanksi demosi bagi oknum anggota itu.
Pimpinan satuan terkait juga mendapat peringatan agar lebih ketat dalam mengawasi serta membina jajarannya.
Luthfie menegaskan penjatuhan sanksi ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud peringatan keras bagi seluruh jajaran Polrestabes Surabaya untuk menjaga sikap, tutur kata, dan integritas.
Setiap anggota Polri diwajibkan mengutamakan kepentingan publik dengan menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses.
Mengenai penanganan kasus pengembalian BB laka lantas yang viral tersebut, Polrestabes Surabaya memastikan proses pengembalian kepada pemiliknya telah diselesaikan sesuai prosedur.
Pihak kepolisian juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pemohon atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Sebagai langkah perbaikan berkelanjutan, Polrestabes Surabaya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan menyederhanakan alur prosedur pengembalian BB laka lantas agar lebih transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Sosialisasi terkait prosedur pelayanan gratis ini juga bakal terus diperbanyak.
“Kami mengapresiasi masukan dan laporan dari masyarakat. Itu adalah bentuk perhatian dan dukungan agar kami semakin baik. Kami berkomitmen terus berbenah dan membuktikan bahwa Polri hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tuturnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami kendala pelayanan untuk tidak ragu melapor melalui saluran resmi.
Aduan dapat disampaikan melalui Call Center 110, kirim pesan Direct Message (DM) ke akun media sosial resmi Kapolrestabes Surabaya dengan melampirkan bukti pelanggaran, atau datang langsung ke unit pelayanan terpadu. Semua laporan yang masuk dijamin akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.












