Geger Video Penggerebekan Dugaan Perzinaan 2 Oknum BPN di Tuban, Daster Pink Ditinggal

Video penggerebekan kamar kos di Tuban viral. Dua pegawai BPN Tuban diamankan polisi terkait dugaan perzinaan. (Foto: iNews TV/PIPIET WIBAWANTO)

ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video penggerebekan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban di sebuah kamar kos.

Di lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai daster warna pink bermotif bunga yang ditinggalkan.

Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah kamar kos yang berlokasi di Jalan Ngastrip, Kecamatan Tuban, pada Rabu (26/8/2026) malam.

Video yang viral itu memperlihatkan seorang suami bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi dan membuka pintu kamar yang didalamnya terdapat sepasang pria dan wanita.

Skandal perzinaan ini terbongkar setelah seorang pria berinisial IK, warga Kabupaten Bojonegoro yang merupakan suami sah terduga pelaku perempuan, menerima informasi bahwa istrinya sedang berduaan di dalam kamar kos bersama pria lain.

IK lantas melaporkan kecurigaan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.

“Terkait kejadian kemarin, yaitu adanya dugaan perzinaan di kos-kosan. Asal mulanya, yaitu pelapor yang merupakan suami dari salah satu pelaku, mendapat informasi kalau istri sahnya berada satu kamar dengan seseorang yang diduga selingkuhannya,” terang Kasi Humas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, dikutip inews, Jumat (28/8/2026).

Berbekal laporan tersebut, petugas Unit PPA bersama pelapor langsung bergerak menuju kos di Jalan Ngastrip.

Saat digerebek, polisi menemukan sepasang pria dan wanita di dalam kamar dan langsung mengamankan keduanya ke markas kepolisian.

“Dari pengungkapan tersebut diamankan dua terduga pelaku yang satu berinisial DAN, laki-laki asal Mojokerto, dan yang kedua perempuan asal Bojonegoro berinisial YIFN,” beber Iksan.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa kedua terduga pelaku yang diamankan tersebut sama-sama berstatus sebagai pegawai di kantor BPN Kabupaten Tuban.

“Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut. Benar, keduanya sama-sama bekerja di BPN Tuban,” tambah Iksan.

Selain sehelai daster warna pink bermotif bunga, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lain dari TKP, seperti dua helai celana dalam warna krem dan satu helai sarung warna hitam.

Saat ini penyidik masih merampungkan proses pemeriksaan serta menunggu hasil pemeriksaan medis resmi.

Atas dugaan tindakan perzinaan tersebut, kedua oknum pegawai BPN dijerat Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal satu tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *