ABNnews – Permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris berhasil masuk ke Kota Malang, Jawa Timur.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pria pemesan permen haram tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menciduk seorang pria berinisial AJE (30) yang menjadi penerima sekaligus pemesan paket.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan Bea Cukai Pasar Baru.
Pihak Bea Cukai mendapati paket mencurigakan dari Inggris yang dikirim via PT Pos Indonesia dengan tujuan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang.
Saat dibongkar dan diuji laboratorium, paket berisi tiga kemasan bermerek AI (total 30 permen) tersebut dipastikan positif mengandung bahan narkotika.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol,” ujar Eko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga ke Kota Malang. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik meringkus AJE sesaat setelah ia mengambil paket tersebut dari tangan kurir.
Dalam proses pemeriksaan, AJE mengakui secara terbuka bahwa paket atas nama alias Sally Hartanto itu merupakan barang yang ia pesan secara mandiri melalui website.
“Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website,” kata Eko.
Kepada polisi, AJE berdalih permen THC tersebut diimpor hanya untuk dikonsumsi pribadi. Ia juga bernyanyi telah empat kali memesan olahan mengandung zat berbahaya tersebut, meliputi permen THC, cokelat LSD, cairan THC, hingga permen yang akhirnya disita petugas.
Dalam penindakan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus permen THC, 12 cokelat diduga mengandung THC, satu unit ponsel, dan satu unit laptop.
Total barang bukti THC yang disita mencapai berat bruto 231 gram dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp 693 juta.
Penyidik saat ini masih memeriksa AJE secara mendalam serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, AJE terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.












