Praperadilan Ditolak Hakim, Pencekalan Roy Suryo Tetap Sah Berlaku!

Roy Suryo Tribunnews.com/Reynas Abdila

ABNnews – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Dengan keluarnya putusan ini, tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dipastikan tetap sah berlaku terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Hakim tunggal yang memimpin persidangan menilai gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Permohonan praperadilan tidak beralasan dengan hukum sehingga sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim tunggal praperadilan, I Ketut Darpawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Sebagai informasi, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 30 Juli 2026.

Fokus utama dalam permohonan praperadilan kali ini menguji sah atau tidaknya keputusan pencekalan ke luar negeri serta penarikan sementara paspor milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Sebelumnya, Roy Suryo mempermasalahkan prosedur pencekalan dirinya yang dinilai tidak transparan.

Ia mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tertulis resmi dari pihak kepolisian terkait penetapan status cekal maupun penarikan paspornya.

Roy mengklaim bahwa dirinya hanya mengetahui perihal tindakan pencekalan tersebut secara lisan dari petugas.

Tak hanya itu, Roy juga menyoroti masalah pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan tembusan atau salinan resmi dokumen SPDP dari penyidik kepolisian dalam perkara yang menjeratnya tersebut.

“Kalau ada perubahan pasal itu ternyata signifikan dan itu ada aturannya, ada putusannya itu harus diberitahukan. Kalau tidak diberitahukan maka saya tidak bisa dianggap sudah mengetahui, itu harus diberitahukan, bahkan perubahan penyidik juga harus diberitahukan,” tutur Roy.

Ia menambahkan bahwa informasi perpanjangan masa pencekalan juga disampaikan secara lisan tanpa ada dokumen resmi yang ia terima secara fisik.

“Kedua soal pencekalan, saya baru tahu adanya pencekalan itu ketika bulan November, itu lisan, setelah itu tiba-tiba diumumkan lagi diperpanjang enam bulan, itu lisan semua, enggak ada surat hitam di atas putih yang diterima, bahkan ternyata itu sudah berakhir pada bulan Juni,” ungkap Roy.

Kendati demikian, seluruh dalil yang diajukan oleh Roy Suryo dipatahkan oleh putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga proses hukum dan administrasi pencekalan oleh pihak berwenang dinyatakan sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *