ABNnews – Petaka dini hari terjadi di Desa Oenlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (24/8/2026).
Seorang suami tewas di tangan istrinya sendiri, YT (56), setelah korban pulang dalam kondisi mabuk berat lalu mengamuk serta mengancam akan membunuh pelaku.
Insiden berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Saat itu, pelaku YT sedang tertidur lelap di kamar sebelum dibangunkan oleh suaminya yang datang sambil marah-marah dan melontarkan ancaman pembunuhan.
Ancaman tersebut rupanya bukan kali pertama diterima oleh YT. Merasa terancam dan emosinya tersulut, YT langsung mengambil besi shock motor yang tersimpan di dalam rumah.
YT lantas menghantamkan besi shock motor tersebut ke kepala suaminya secara berulang kali. Akibat penganiayaan berat itu, korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana yang memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) membeberkan bahwa pelaku bersikap kooperatif saat diamankan oleh jajaran kepolisian.
“Pelaku cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap AKP I Wayan Pasek Sujana, Selasa (25/8/2026).
Usai olah TKP, polisi langsung mengamankan YT dan membawanya ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini menangani kasus ini sebagai dugaan tindak pidana KDRT yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut, tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.












