ABNnews – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan ancaman kekerasan verbal terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Tekanan verbal dari para wakil rakyat tersebut diduga memicu depresi berat hingga korban nekat mengakhiri hidupnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan bahwa status hukum ketiga terlapor telah dinaikkan usai pihak kepolisian menggelar perkara secara internal.
“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo, Selasa (25/8/2026).
Konstruksi perkara serta pasal persangkaan detail masih terus didalami oleh penyidik. Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT Kompol Edy menyampaikan bahwa surat resmi penetapan tersangka bakal segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan,” jelas Edy.
Kuasa Hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, membeberkan bahwa pihak keluarga telah mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Agustus 2026.
Adapun tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.
“Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal,” papar Victor.
Peristiwa tragis ini bermula saat dokter Icha bertugas melayani pasien anak di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Kefamenanu, TTU, pada 13 Juni 2026.
Saat tengah memberikan tindakan medis, korban mendadak mendapatkan intimidasi dan tekanan verbal hebat dari rombongan anggota DPRD TTU yang mendatangi rumah sakit.
Perlakuan intimidatif tersebut mengguncang kondisi psikologis dokter muda itu hingga mengalami depresi berat, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Keluarga korban lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 466 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), Pasal 530 KUHP mengenai penyiksaan oleh pejabat, serta aturan terkait dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, satu terlapor lainnya atas nama Maria Mathildis Sau belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melengkapi bukti pendukung.
Mengingat ancaman hukuman penjara dalam pasal yang disangkakan berada di atas 5 tahun, pihak kuasa hukum mendesak Polda NTT untuk langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
“Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegas Victor.












