Pengakuan Pengemudi Mobil Maut di Grahadi Surabaya: Mabuk, Menyesal dan Malu!

ENR ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

ABNnews – ENR (32), tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, akhirnya buka suara dan menyampaikan pengakuan atas insiden tragis yang menewaskan seorang warga pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Ibu rumah tangga ini mengaku mengemudikan kendaraan dalam pengaruh minuman keras, serta merasa sangat menyesal dan malu atas perbuatannya.

Di hadapan penyidik dan awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, ENR membeberkan bahwa dirinya baru saja pulang dari sebuah acara di tempat hiburan malam sebelum nekat menyetir seorang diri.

“Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ. [Minum] miras alkohol tujuh gelasan, seperempat-seperempat,” kata ENR, Senin (24/8/2026).

ENR berdalih tidak menyadari sepenuhnya tingkat kemabukan yang dialaminya saat memutuskan mengendarai mobil putih berpelat L 1049 OO tersebut.

“Berangkat sendiri, pulang nyetir sendiri. Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” ucapnya.

Petaka bermula ketika kendaraan ENR menyerempet taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari. Bukannya berhenti untuk bertanggung jawab, ENR yang panik dan takut diamuk warga memutuskan untuk tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo.

Pilihan nekat tersebut berujung pada kecelakaan fatal kedua, di mana mobilnya menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap hingga meninggal dunia.

“Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi dikejar massa, saya takut nanti diamuk massa. Saya berusaha kabur ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” akunya.

Terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dirinya mengamuk dan melawan warga saat diamankan, ENR berdalih dalam kondisi hilang kesadaran. Ia pun menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga korban tewas.

“Saya juga enggak sadar itu, saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya ya malu. Saya sendiri enggak ingat. Nyesel. Sangat nyesel. Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” tutur ENR.

Polrestabes Surabaya memastikan ENR terbukti mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras. Hasil tes urine untuk pengujian narkotika dinyatakan negatif, namun pengujian kadar alkohol menunjukkan angka yang sangat tinggi.

“Dalam pemeriksaan kami laksanakan pengecekan uji tiup, hasilnya positif minuman keras. Kadar alkoholnya 1,06 persen,” ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA.

Polisi memastikan kasus tabrak lari ini akan diproses tegas secara hukum. Atas kelalaian dan aksi melarikan dirinya, ENR dijerat dengan pasal berlapis serta terancam hukuman penjara cukup berat.

“Pelaku kita tetapkan dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Dan kita juncto-kan Pasal 312 juncto 231 karena pada saat kejadian yang bersangkutan melarikan diri,” tegas Sulthon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *