Diupah Rp 100 Juta, 2 Pria Asal Aceh Diciduk Bawa 27 Kg Sabu Kemasan Ikan Mas

Foto: Kurir sabu saat ditangkap Polda Sumut di pinggir Jalan Lintas Sumatera (dok. Polda Sumut)

ABNnews – Tergiur upah fantastis sebesar Rp 100 juta, dua pria asal Kabupaten Aceh Timur berinisial MI (29) dan MD (30) nekat menjadi kurir narkoba.

Keduanya diciduk jajaran Polda Sumatera Utara saat membawa 27 kilogram (kg) sabu kemasan bergambar ikan mas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi menyebut penangkapan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) lalu. Petugas menyita puluhan kilogram sabu yang disembunyikan rapi oleh para pelaku.

“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” ungkap Kombes Andy Arisandi, Selasa (18/8).

Arisandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima petugas pada Jumat (14/8) sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh Utara, yang akan melintas di wilayah hukum Polda Sumut menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” jelasnya.

Tim lapangan yang melakukan pengintaian di Jalinsum wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, kemudian mendapati mobil mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dikantongi, yakni Mitsubishi Xpander Cross warna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB.

“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki-laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang-barang yang berada di dalam mobil tersebut,” kata Arisandi.

Proses penggeledahan sempat berlangsung alot karena petugas tidak menemukan barang bukti pada pemeriksaan awal. Namun, petugas yang curiga lantas memeriksa setiap sudut interior kendaraan.

Hasilnya, petugas berhasil membongkar dinding bagian dalam di bagian belakang mobil yang rupanya telah dimodifikasi secara khusus sebagai tempat penyimpanan rahasia.

Di balik dinding tersebut, ditemukan 27 bungkus sabu kemasan biru bertuliskan ‘Jinyu’ lengkap dengan gambar ikan mas.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, kedua pelaku mengaku menyanggupi pekerjaan haram ini atas perintah seorang pria berinisial P yang berada di Aceh Timur. Sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Tangerang, Banten.

“Setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tangerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” tuturnya.

Untuk mengantar paket sabu bernilai miliaran rupiah tersebut sampai ke kota tujuan, kedua pelaku dijanjikan bayaran yang terbilang tergiur.

“Jika berhasil membawa barang haram tersebut sampai tujuan, maka kedua tersangka akan mendapatkan upah sebesar Rp 100 juta,” tambah Arisandi.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolda Sumut. Polisi masih terus memburu sosok P yang menjadi otak di balik penyelundupan jaringan antarprovinsi ini.

“Barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *