HUT ke-81 RI: 173 Ribu Narapidana Dapat Remisi, 3.563 Orang Langsung Bebas!

Ilustrasi penjara. (Foto: istimewa)

ABNnews – Sebanyak 173.706 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

Dari ratusan ribu penerima potongan masa tahanan tersebut, sebanyak 3.563 narapidana di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) secara simbolis dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan senada juga dilaksanakan serentak di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia.

“Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Agus Andrianto.

Agus merinci, dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana memperoleh RU I (masih harus menjalani sisa pidana), sementara 3.563 narapidana menerima RU II atau langsung bebas.

Selain itu, terdapat 1.085 Anak Binaan yang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU), di mana 28 anak di antaranya langsung bebas.

Tiga provinsi tercatat sebagai penerima RU terbanyak, yaitu Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara (18.222 narapidana), dan Jawa Timur (14.673 narapidana). Sementara untuk PMPU anak binaan tertinggi ada di Sumatera Utara (94 anak), Jawa Barat (86 anak), dan Jawa Timur (85 anak).

Pemberian RU dan PMPU pada 2026 ini juga memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara, yakni menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 358.922.115.000.

Selain remisi reguler, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Para napi ini sempat menyelamatkan diri saat bencana banjir Sumatera 2025, namun memilih kembali secara sukarela serta membantu pemulihan di Lapas.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga 2 bulan, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999.

“Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan,” imbuh Agus.

Ditemui terpisah di Istana Negara, Jakarta, Agus menegaskan bahwa pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan, termasuk bagi narapidana kasus korupsi selama memenuhi persyaratan undang-undang.

“Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak,” tegas Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengingatkan narapidana dan anak binaan yang bebas agar memanfaatkan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya di tengah masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan,” tutup Mashudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *