ABNnews – Penindakan terhadap truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kini resmi beralih ke sistem digital. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meresmikan ETLE HUB di 51 titik pantau yang dilengkapi teknologi canggih seperti kamera ANPR hingga timbangan WIM untuk menilang truk ‘obesitas’ secara otomatis.
Rincian 51 titik pantau tersebut tersebar di 26 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik di sejumlah ruas jalan tol.
Peluncuran sistem bernama lengkap Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) ini dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menhub Dudy menegaskan bahwa keberadaan truk ODOL sudah sangat meresahkan karena memperbesar risiko kecelakaan fatal hingga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Menurutnya, pengawasan manual di lapangan perlu ditopang oleh teknologi modern mengingat jumlah kendaraan yang terus bertambah.
“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” kata Dudy.
Dalam praktiknya, ETLE HUB mengintegrasikan data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) dengan tiga perangkat pemantau utama:
* ANPR (Automatic Number Plate Recognition): Mengidentifikasi plat nomor secara otomatis.
* RFID (Radio Frequency Identification): Membaca data identitas kendaraan.
* WIM (Weigh In Motion): Menimbang muatan kendaraan yang sedang berjalan.
“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas, konsisten, dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan, serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Dudy.
Jangkauan sistem ini dipastikan bakal terus meluas. Hingga 2029 mendatang, Kemenhub menargetkan penambahan 63 kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pemantau teknologi WIM.
Sebelum resmi meluncur, ETLE HUB telah diuji coba sepanjang Januari hingga Juli 2026 di UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa (Palembang), serta UPPKB Balonggandu (Karawang). Hasilnya, sistem berhasil merekam sebanyak 198.127 pelanggaran.
Jika pada masa uji coba pelanggar hanya diberi peringatan tertulis, kini ETLE HUB masuk ke tahap penindakan penuh secara digital. Surat tilang diterbitkan secara elektronik dan pembayaran denda langsung menggunakan BRI Virtual Account (BRIVA).
Dudy mengingatkan, penindakan ini tidak hanya menyasar para pengemudi truk di lapangan.
“Tanggung jawab juga tidak boleh selalu berhenti pada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan barang, terdapat perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pihak-pihak lain yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Demi mengejar target Zero ODOL 2027, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub meneken enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis. Mitra yang dilibatkan antara lain PT Hutama Karya, PT Marga Mandalasakti, dan PT Jasa Marga untuk pengawasan jalan tol; PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk pengawasan kawasan industri; serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk integrasi layanan pembayaran denda (BRIAPI).
Selain sebagai instrumen penindakan, data rekaman ETLE HUB juga akan dimanfaatkan Kemenhub untuk pemetaan titik rawan serta perumusan kebijakan lalu lintas yang lebih tepat sasaran di masa depan.












