ABNnews – Aksi keji dan tak bermoral dilakukan seorang pria berinisial T (38) di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan.
Pria tersebut tega menghantam kepala ibu kandungnya, Rusti (77), menggunakan palu hingga tewas lalu membuang jasadnya ke dalam sumur, hanya lantaran tak terima dibangunkan untuk salat subuh.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang merupakan anak kelima korban dan sehari-hari tinggal bersama istrinya di Brebes, saat itu tengah berkunjung ke rumah orang tuanya di Kuningan.
Niat baik sang ibu yang membangunkan anaknya untuk beribadah di pagi hari justru disambut amarah membuta. Pelaku naik pitam, mengambil palu, dan menghantamkan benda tumpul tersebut tepat ke kepala ibu kandungnya hingga sekarat sebelum akhirnya dibuang ke dalam sumur di samping rumah.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama dilansir detikcom, Senin (10/8/2026).
Mengetahui ibunya tak bernyawa di dasar sumur, pelaku langsung melarikan diri ke rumah istrinya di Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Namun, pelarian pelaku tak berlangsung lama setelah polisi berhasil mengendus keberadaannya di hari yang sama.
“Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur,” tutur Bellen.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka T kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












