Unggah Komentar Berisi Hasutan Terkait Presiden Prabowo, 2 Pria Di-Tersangkakan Polda Jabar

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Hendrs Rochmawan menjelaskan kronologis penangkapan kasus siber di Mqpolda Jabar, Kamis (6/8/2026)(KOMPAS.COM/AGIE PERMDI)

ABNnews – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten berunsur hasutan di media sosial Threads.

Kedua tersangka terbukti mengunggah narasi dan komentar bernada provokatif terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.

AYP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membuat, mengedit, hingga mentransmisikan konten tersebut. Sementara tersangka AF ditangkap akibat kedapatan menulis komentar bernada provokasi pada unggahan buatan AYP.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Agustus 2026 yang ditindaklanjuti secara intensif oleh penyidik Siber Polda Jabar.

“Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis (7/8/2026).

Hendra merinci, tersangka AYP mulanya mengunggah konten berita terkait Presiden Prabowo Subianto dan isu nuklir Iran menggunakan akun Threads @onthel_kebagusan. Unggahan itu kemudian disusul oleh berbagai komentar bernada hasutan untuk melakukan aksi kriminal.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” ujar Hendra.

Salah satu komentar ekstrem diunggah oleh akun yang diduga milik tersangka AF, yakni @basterap. Dalam komentarnya, AF menulis:

“Gak usah di-ribet-ribet tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat”.

Tak hanya itu, polisi juga menyoroti komentar akun lain bernama @agam_copybali yang berbunyi: “Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi”.

Narasi-narasi tersebut dinilai pelapor sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa.

Guna memproses perkara ini secara hukum, tim penyidik Polda Jabar telah menginterogasi dua orang saksi serta meminta keterangan dari empat orang ahli.

Sejumlah barang bukti ikut disita, mulai dari tangkapan layar (screenshot) unggahan Threads, satu unit akun Threads terkait, hingga telepon genggam yang dipakai para pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” tegas Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *