ABNnews – Fenomena polisi tangkap polisi terjadi di lingkungan Polres Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Tiga orang oknum anggota kepolisian di jajaran Polres Kepulauan Anambas resmi ditahan usai terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu dan kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiga oknum polisi tersebut masing-masing berinisial Bripka RS yang menjabat sebagai KBO Satbinmas Polres Kepulauan Anambas, Briptu RF selaku anggota Polsek Jemaja, serta Brigadir RO yang bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan penahanan terhadap ketiga anak buahnya tersebut. Selain diproses secara hukum pidana, ketiganya dipastikan bakal menjalani sidang kode etik profesi Polri.
“Iya benar, ketiga oknum itu sudah ditahan dan diproses secara hukum akan disidang kode etik nanti,” ujar Gusti Ngurah saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026) malam.
Kasus terungkap setelah petugas menggelar pemeriksaan tes urine pada Selasa (4/8/2026). Dari hasil tes urine tersebut, ketiganya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hasil tes tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penggeledahan di tempat tinggal masing-masing oknum. Di sana, petugas mengamankan alat hisap sabu (bong), meski tidak ditemukan barang bukti fisik sabu.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih mengusut tuntas rantai pasokan narkoba yang masuk ke lingkaran anggotanya tersebut.
“Kita juga masih melakukan pengembangan dari mana barang itu berasal dan didapat dari mana oleh pelaku, akan kita ungkap sampai tuntas,” tegas Gusti Ngurah.
Lebih lanjut, Gusti Ngurah menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberi ruang sedikit pun bagi personel yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Ini sikap kita, kita tindak tegas tidak pandang bulu,” pungkasnya.












