ABNnews – Siasat jaringan bandar narkotika asal Malaysia untuk menyelundupkan ribuan butir ekstasi ke Medan gagal total.
Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mencegat serta meragut langkah seorang kurir bernama Muhammad Hadi alias Muham (31) saat membawa lebih dari 9 ribu butir ekstasi di sebuah mal di Medan.
Penangkapan terhadap warga asal Deli Serdang tersebut dilancarkan di kawasan Mall Manhattan Times Square, Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (30/7/2026).
“Tim 1 Satgas NIC serta Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai Kanwil Sumut mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi jaringan Malaysia-Medan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Eko menceritakan, operasi penggagalan ini berawal dari kabar intelijen yang mengendus rencana transaksi barang haram di mal tersebut. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mengamati gerak-gerik seorang pria mencurigakan yang menggendong tas ransel hitam.
Tim langsung membuntuti pergerakannya sebelum akhirnya melakukan penangkapan tepat di Pintu Keluar 2 Mall Manhattan Times Square.
“Dilakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu ditemukan narkotika jenis ekstasi yang berada di dalam tas ransel warna hitam yang berisikan dua bungkus besar plastik bening yang diduga narkotika jenis ekstasi,” jelas Eko.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita tas gendong merek Fasion Libosi Lbs warna hitam berisikan 9.162 butir ekstasi dan serbuk pecahan ekstasi seberat 68 gram.
Selain itu, dua unit ponsel (Vivo Y21 dan Samsung Galaxy A10) yang dipakai tersangka untuk berkomunikasi dengan pengatur jaringan turut disita.
Hasil interogasi mengungkapkan fakta memprihatinkan. Muham mengaku nekat menjadi kurir lantaran sudah lama menganggur dan kepepet butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari.
Ia didatangi tetangga sekampungnya bernama Yuki pada Rabu (29/7) malam yang menawarkan pekerjaan penjemputan barang haram tersebut. Yuki membekalinya dengan ponsel khusus dan menjanjikan upah total Rp 700.000, di mana Rp 300.000 sudah dikirim sebagai uang muka (DP).
“Tersangka dijanjikan upah oleh saudara Y sebesar Rp 700.000 apabila berhasil melakukan pengambilan atau penjemputan barang tersebut. Nah, tersangka sudah dikasih upah sebesar Rp 300.000 melalui transfer,” ungkap Eko.
Rencananya, ribuan ekstasi tersebut akan diserahkan Muham kepada Yuki di Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Menurut penuturan Muham, ekstasi jaringan Malaysia ini dipesan oleh seseorang bernama Luken yang bermukim di daerah Namorambe.
Kini, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tengah melakukan pengembangan lapangan untuk membongkar jaringan atas dan memburu pemesan barang tersebut.












