ABNnews – Kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku penculikan terhadap seorang balita berusia 2 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Aksi nekat para pelaku dipicu lantaran ibu korban, RPR (25), diduga terlilit utang arisan online hingga mencapai Rp 300 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengungkapkan, korban berhasil ditemukan bersama para pelaku di kawasan Kabupaten Pangkep setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan korban bersama para pelaku di suatu tempat di wilayah Pangkep. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan tiga orang pelaku, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki,” kata Devi dikutip detikcom, Kamis (30/7/2026).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing dua orang perempuan berinisial SS (31) dan NH, serta seorang pria berinisial SD (32). Kepolisian menyebut dua di antara tiga pelaku merupakan pasangan suami istri.
“Di antara para pelaku itu, satu laki-laki dan satu perempuan merupakan pasangan suami istri,” jelas Devi.
Aksi penculikan tersebut berawal saat para pelaku mendatangi rumah korban di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7/2026). Korban kemudian dibawa kabur hingga akhirnya berhasil ditemukan petugas di Pangkep pada Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi nekat para pelaku murni dilatarbelakangi persoalan sengketa uang arisan online. Orang tua korban diduga tidak mampu mengembalikan uang arisan yang nilainya fantastis.
“Permasalahan ini terkait arisan. Menurut pengakuan para pelaku, orang tua korban tidak bisa mengembalikan uang arisan sekitar Rp 300 juta,” pungkasi Devi.












