ABNnews – Dugaan aturan yang melarang karyawati maupun peserta magang mengenakan hijab di Solo Safari memicu polemik publik usai mencuatnya aduan dari pelamar program Magang HUB Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menyikapi kehebohan tersebut, manajemen Solo Safari membantah adanya kebijakan diskriminatif dan menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi.
Ketua Fraksi PKS DPRD Solo Sugeng Riyanto membeberkan bahwa pihaknya menerima laporan langsung dari warga peserta seleksi Magang HUB di Solo Safari. Warga tersebut mengaku diinformasikan oleh pewawancara bahwa karyawati di lokasi tersebut tidak diperkenankan memakai hijab.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mendaftar Magang HUB Kemnaker. Saat proses wawancara, pihak manajemen Taman Safari (Solo Safari) menyampaikan bahwa mereka tidak memperkenankan karyawatinya mengenakan hijab,” ungkap Sugeng dikutip detikJateng, Selasa (22/9/2026).
Merespons laporan itu, Sugeng mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi dari pihak manajemen dan yayasan TSTC (Taman Satwa Taru Jurug). Dalam koordinasi awal, Sugeng menyebut pihak HRD sempat membenarkan bahwa secara internal memang tidak ada karyawati yang berhijab yang ia nilai sebagai bentuk pelarangan.
Sugeng mengecam keras indikasi pelarangan tersebut lantaran dinilai mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan 29 UUD 1945, serta Undang-Undang Cipta Kerja yang menjamin kesetaraan akses pekerjaan tanpa diskriminasi.
“Sangat diskriminatif dan oleh karenanya kami harus teriak kencang. Ini tidak boleh terjadi di NKRI kita,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, General Manager Solo Safari Miyana membantah tegas keberadaan aturan yang membatasi atau melarang penggunaan hijab di lingkungan kerjanya.
Pihaknya menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kekeliruan penyampaian informasi oleh tim rekrutmen.
“Kami tegaskan, di Solo Safari tidak memiliki ketentuan yang melarang karyawan menggunakan atribut keagamaan, termasuk hijab. Kami mohon maaf apabila ada penyampaian yang kurang tepat saat proses komunikasi dengan calon peserta magang,” ujar Miyana.
Miyana memastikan peraturan tertulis perusahaan sama sekali tidak memuat pasal larangan atribut keagamaan. Pihaknya berjanji melakukan penelusuran internal guna memastikan tidak ada celah antara kebijakan manajemen pusat dan implementasi petugas di lapangan.
Guna menyelesaikan masalah ini, departemen HRD Solo Safari bakal segera menghubungi kembali calon peserta magang yang bersangkutan untuk meluruskan kesalahpahaman. Miyana menegaskan bahwa kerja sama Solo Safari dengan Kemnaker selama ini berjalan lancar tanpa rekam jejak diskriminatif.
“Ini mungkin murni komunikasi yang tidak pas atau miskomunikasi. Program Magang HUB ini sudah masuk batch ke-4, dan di kesempatan sebelumnya kami tidak pernah menemui isu (pelarangan hijab) seperti yang dibicarakan hari ini,” pangkas Miyana.












