Dugaan Pungli Food Truck di Alun-Alun Kidul Jogja Berbuntut Panjang: Aipda S Dipatsus, 2 Polisi Lain Lolos

Foto: TikTok/dyahfardisa

ABNnews – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar food truck kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta berbuntut panjang.

Satu personel Polsek Kraton berinisial Aipda S kini resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polresta Yogyakarta, sementara dua anggota polisi lainnya dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah jajarannya melancarkan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin (21/9/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin sore, Propam Polresta Yogyakarta resmi menetapkan Aipda S sebagai terduga pelanggar. Sementara dua personel lainnya dibebaskan dari tuduhan lantaran tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.

“Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin,” tegas Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9) malam.

Wahyu menekankan, langkah penindakan ini merupakan komitmen nyata Polresta Yogyakarta dalam mengedepankan transparansi publik serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, dan bereadilan bagi masyarakat.

Persoalan ini mencuat ke publik usai pemilik usaha Bolosego, Dyah Laily Fardisa, meluapkan keresahannya di media sosial TikTok melalui akun @dyahfardisa pada 17 September 2026.

Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah mengungkapkan rencana awal pengoperasian food truck Bolosego di kawasan Alkid pada 16–20 September 2026 setelah mengantongi izin resmi dari pihak Keraton Yogyakarta. Namun, baru sehari berjualan, Dyah memilih memindahkan lokasi usahanya akibat banyaknya permintaan uang yang dinilai tak wajar.

Dyah mengaku sempat ditarik uang parkir oleh oknum juru parkir dengan nominal fantastis, yakni Rp 2,5 juta per hari. Setelah melalui negosiasi, angka tersebut dipangkas menjadi Rp 1 juta per hari atau Rp 5 juta untuk kurun lima hari.

Tak berhenti di situ, Dyah juga dihadapkan pada sejumlah tuntutan lain, mulai dari permintaan jatah makanan untuk 10 orang tukang parkir atau preman, jatah makan untuk tiga anggota polisi, hingga biaya tambahan untuk operasional listrik.

Meskipun pada video klarifikasi berikutnya Dyah sempat menjelaskan bahwa petugas kepolisian sebenarnya hadir untuk membantu mediasi dengan paguyuban parkir setempat, rentetan permintaan biaya tak resmi tersebut tetap membuatnya mantap menghentikan aktivitas usahanya di Alkid.

Dyah menegaskan enggan memfasilitasi praktik pungutan yang merugikan pelaku usaha.

Viralnya unggahan tersebut lantas memicu klarifikasi dari berbagai pihak hingga berujung pada tindakan tegas Propam Polresta Yogyakarta terhadap oknum anggota yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *