Bungkam Saat Keluar Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Resmi Dijebloskan ke Tahanan KPK

Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus ditahan KPK sebagai tersangka suap dana hibah pokmas. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

ABNnews – Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2024-2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali, memilih bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye.

Mahrus kini resmi dijebloskan ke sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Jatim TA 2021-2022.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Mahrus berjalan menuju kendaraan tahanan sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, sandal, serta membawa topi putih.

Saat dihujani pertanyaan oleh awak media, Mahrus enggan memberikan pernyataan apa pun. Ia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat menolak berkomentar atas status tersangkanya.

Penahanan Mahrus dilakukan setelah sebelumnya KPK menahan tiga tersangka lain dari pihak swasta pada Rabu (22/7/2026), yaitu Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah (MF) asal Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) asal Kabupaten Bangkalan.

Dalam pengusutan skandal dana hibah ini, penyidik KPK telah menetapkan total 21 tersangka yang terbagi ke dalam tiga klaster perkara. Tiga tersangka dari pihak swasta yang lebih dahulu ditahan kini menjalani masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun Mahrus baru ditahan hari ini setelah pada pemanggilan sebelumnya sempat mangkir lantaran menghadiri kegiatan lain yang sudah terjadwal.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, para tersangka swasta (AY, MF, dan RWR) diduga menyetor uang ijon kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono. Uang suap tersebut diberikan demi mengamankan porsi alokasi dana hibah Pokmas di daerah masing-masing.

“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” jelas Taufik.

Sahat melalui Bagus diduga mengantongi uang ijon bertahap sekurangnya Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka swasta. Rinciannya:

* AY: Menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk mengamankan hibah Rp 14,8 miliar.

* RWR: Menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk mengamankan hibah Rp 28,9 miliar.

* MF: Menyerahkan Rp 3,61 miliar untuk mengamankan hibah Rp 24 miliar.


Selain praktik suap ijon di awal, KPK menemukan indikasi ‘penyunatan’ anggaran setelah dana hibah cair. Tiap alokasi yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan.

“Sehingga dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal,” pungkas Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *