ABNnews – Aksi pengeroyokan brutal menimpa seorang guru SD bernama Muhammad Afdal (31) di Balikpapan Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Korban babak belur dikeroyok oleh dua pelajar SMA dan seorang sopir lantaran pelaku tidak terima ditegur saat kedapatan merokok sambil mengenakan seragam sekolah.
Usai video insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial, polisi langsung bergerak cepat dan menetapkan tiga orang pelaku sebagai tersangka.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap jajarannya pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Ketiganya yaitu dua pelajar berusia 15 tahun berinisial FZ dan FT, serta JS (30) yang merupakan paman dari FT.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk JS sudah dilakukan penahanan dini hari tadi,” kata Chusen, dikutip detikcom Senin (27/7/2026).
Meski FZ dan FT telah resmi berstatus tersangka, Chusen menjelaskan pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua pelajar tersebut. Hal ini mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur serta hak pendidikan mereka.
“Dua pelaku anak tidak ditahan karena masih di bawah umur, masih bersekolah, dan mendapat jaminan dari orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor,” terangnya.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi di Perum Neo Lambada Blok B14 RT 33, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.45 Wita.
Peristiwa ini dipicu kekesalan para pelaku setelah ditegur oleh korban saat merokok di area publik dalam kondisi masih mengenakan seragam sekolah.
Tak terima ditegur, pelaku lantas mengajak pamannya hingga berujung aksi pengeroyokan terhadap korban yang juga merupakan warga perumahan setempat.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/111/VII/SPKT/2026/Polsek Balikpapan Timur/Polresta Balikpapan/Polda Kaltim tertanggal 21 Juli 2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












