ABNnews – Istana akhirnya buka suara terkait kabar pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo menyampaikan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).
Ia mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Perry telah diterima oleh pemerintah secara resmi sejak Minggu (26/7).
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menerima keputusan tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo.
Pemerintah, kata Prasetyo, akan segera memproses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, sesuai aturan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara waktu akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga gubernur definitif ditetapkan.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Prasetyo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Ia memastikan bahwa sinergi serta koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus berjalan erat demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan yang sudah diberikan oleh undang-undang. BI berperan menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal, tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” pungkasnya.












