Bobol Dana BUMN Rp 67 M, 3 Tersangka Korupsi Batu Bara PLN Ditahan Kortas Tipikor!

Kabagops Kortas Tipikor Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi Modal Batu Bara yang rugikan negara sebesar Rp 38,9 miliar di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

ABNnews – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sukses membongkar skandal dugaan korupsi kakap terkait fasilitas pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara ini, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke tahanan.

Kasus yang bergulir pada periode 2019 hingga 2020 ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut pengelolaan dana jumbo milik BUMN yang menyimpang dari prinsip tata kelola profesional dan akuntabel.

“Kortas Tipikor Polri menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) berarti BUMN ya kepada PT Bintang Abadi Sampurna dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020,” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

Penyidik menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang ini telah mencederai tata kelola investasi di lingkungan BUMN sekaligus memicu kerugian negara dalam jumlah besar. Guna mempermudah proses hukum, para tersangka pun langsung ditahan.

Tiga tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda, yakni:

* IT: Selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) / PT PPA.

* FSN: Selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna.

* FH: Selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. (Saat ini berstatus narapidana perkara lain dan menghuni Lapas Salemba).


“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penegakan hukum sebelum pelimpahan tahap 2 kepada Kejaksaan,” ujar Yusuf.

Dalam proses penyidikan mendalam, polisi menemukan fakta mencengangkan. Fasilitas pembiayaan yang awalnya hanya disetujui senilai Rp 50 miliar, secara sepihak justru membengkak dan dicairkan hingga menyentuh angka Rp 67,31 miliar.

“Dalam pelaksanaannya, dana akhirnya dicairkan mencapai sekitar 67,31 miliar rupiah melalui delapan kali pencairan dana,” ucap Yusuf.

Kortas Tipikor Polri membeberkan bahwa kasus ini bukanlah sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan rangkaian kejahatan yang terstruktur dan sengaja dilakukan.

Sederet Dosa dan Penyimpangan Prosedur yang Ditemukan Polisi:

* Abaikan Risiko: Proses due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur baku.


* Menolak Verifikasi: Rekomendasi wajib untuk melakukan verifikasi langsung ke PT PLN Batubara justru sengaja tidak dilaksanakan, padahal berstatus wajib dalam SOP internal PT PPA.


* Invoice Bodong: Dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak dicek keabsahannya namun tetap lolos menjadi dasar pencairan dana.


* Jaminan Zonk: Mekanisme cash collateral (rekening jaminan) diabaikan, sehingga dana tetap mengalir meski syarat jaminan belum terpenuhi.


* Manipulasi Bank: Pada pencairan tahap berikutnya, tersangka nekat merekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo jaminan terlihat masih mencukupi.


“Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya. Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan, sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” pungkas Yusuf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *