ABNnews – Advokat kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik. Langkah ini diambil usai pernyataannya dalam sebuah konferensi pers dinilai telah merendahkan martabat profesi wartawan.
Kalimat kontroversial itu sebelumnya terlontar dari mulut Hotman saat dirinya dihujani pertanyaan oleh awak media terkait kasus yang membelit kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Seperti diketahui, Hotman ditunjuk menjadi kuasa hukum Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman melalui unggahan di akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Meski mengaku bersalah, Hotman memberikan pembelaan bahwa video pernyataan yang viral di jagat media sosial tersebut merupakan potongan kutipan yang tidak utuh alias sengaja dipotong di bagian akhir saja.
Ia mengklaim ada alasan kuat mengapa kalimat tersebut sampai terucap.
“Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” keluh Hotman.
Hotman pun membeberkan kronologi versinya saat tanya-jawab panas itu terjadi. Awalnya, seorang wartawan bertanya apakah instansi penegak hukum memiliki agenda tersembunyi dalam kasus Asabri.
Hotman tegas menjawab tidak tahu dan tidak punya kapasitas untuk merespons hal itu.
Tak lama berselang, wartawan lain kembali melempar pertanyaan serupa mengenai apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan. Merasa pertanyaannya berulang padahal sudah dijawab, Hotman mengaku langsung kehilangan kesabaran.
“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” kelitnya.
Sebelum Hotman merilis video permintaan maafnya, gelombang kritik tajam lebih dulu datang dari berbagai organisasi pers nasional.
Forum Pemred menyesalkan sikap arogan Hotman saat meladeni pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai pilihan kata Hotman sangat tidak profesional dan mencederai profesi wartawan yang dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Bertanya adalah cara wartawan mengonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang,” tegas Retno.
Senada dengan Forum Pemred, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga langsung pasang badan. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengingatkan bahwa jurnalis bekerja demi pemenuhan hak informasi publik. Siapapun boleh menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dengan cara memaki.
“Setiap orang punya hak menyampaikan pendapat, termasuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Tapi itu bukan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah melakukan tugas jurnalistik. Wartawan itu bekerja demi kepentingan publik serta dilindungi Undang-Undang Pers,” kunci Munir dengan tegas.












