Gara-gara Urusan Seragam, Ini Motif Konyol Pria Kirim Ancaman Bom ke SDN Srengseng Sawah

Pelaku teror ancaman bom di SDN di Jaksel (dok.istimewa)

ABNnews – Gara-gara urusan seragam sekolah yang berujung ketersinggungan, seorang pria berinisial MY (34) nekat mengirimkan ancaman teror bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi kini membongkar motif konyol di balik aksi nekat pelaku yang sempat membuat geger satu sekolah tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi ekstrem itu murni karena merasa sakit hati dan kesal terhadap salah satu pihak sekolah. Hal itu diungkapkan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo.

“Jadi kalau motif dari kejadian ini, dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Rasa dongkol MY bermula ketika dirinya berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menanyakan perihal seragam anaknya yang bersekolah di sana beberapa hari sebelum kejadian. Namun, tanggapan yang ia terima justru dirasa melukai harga dirinya.

“Jadi beberapa hari sebelum kejadian, pernah ada komunikasi sama pihak sekolah yang membicarakan masalah seragam sekolah. Namun responsnya dirasakan oleh si tersangka ini tidak baik,” jelas Joko.

Joko membeberkan kalimat dari pihak sekolah yang memicu amarah pelaku hingga gelap mata mengirim teror bom. Berniat meringankan beban, ucapan sekolah malah dianggap MY sebagai sebuah sindiran tajam.

“Jawabannya (pihak sekolah), ‘Udah, nggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu,’ gitu loh. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu loh,” imbuh Joko.

Kini nasi telah menjadi bubur. MY mengaku dirinya sama sekali tidak menyangka kalau ulah isengnya bakal memicu kegemparan luar biasa hingga melibatkan aparat bersenjata lengkap.

“Sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa apa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya,” tutur Joko.

Akibat perbuatan konyolnya, MY kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penyebaran berita bohong yang memicu keonaran.

Aksi teror bom itu sendiri dikirimkan pelaku saat para siswa tengah melangsungkan upacara bendera pada Senin (13/7/2026) pagi.

Ancaman tersebut sempat memicu kepanikan massal hingga memaksa Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror turun tangan menyisir lokasi. Beruntung, setelah dilakukan sterilisasi ketat, petugas tidak menemukan adanya bahan peledak di sekolah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *