ABNnews – Seorang perempuan berinisial RSY yang diduga kuat menjadi bandar narkoba jaringan Jakarta–Kendari diciduk aparat kepolisian di Kendari, Sulawesi Tenggara.
RSY ditangkap setelah nekat menyelundupkan sabu seberat 8,3 kilogram senilai Rp 10 miliar melalui pengiriman paket di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, wanita paruh baya ini kini terancam hukuman kurungan penjara dalam waktu yang sangat lama.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ida Bagus Widwan Sutadi, dikutip dari antara, Rabu (8/7/2026).
Kombes Widwan menjelaskan, pengungkapan kasus kakap ini bermula saat petugas mengendus adanya paket mencurigakan di area kargo Bandara Soetta pada Senin (6/4) lalu.
Saat dilakukan pengecekan, polisi mendapati siasat licik pelaku untuk mengelabui mesin pemindai.
Sabu dikemas rapi dalam empat bungkus menggunakan kertas karbon dan aluminium foil guna menyamarkan isi dari pantauan X-ray.
Paket kiriman perdana tersebut setelah ditimbang berisi sabu seberat 4 kilogram.
Setelah mengetahui paket narkotika itu ditujukan ke wilayah Kendari, tim penyidik tidak langsung menyita barang di bandara.
Polisi memilih melakukan pengawasan melekat (controlled delivery) ke daerah tujuan hingga paket tersebut benar-benar berpindah tangan ke penerimanya, yakni RSY.
Begitu RSY menerima paket haram itu di Kendari, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Rumah tersangka pun turut digeledah total.
“Kami melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kami juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan empat bungkus sabu lainnya dengan berat 4,3 kilogram. Jadi total sabu yang disita sebanyak 8,3 kilogram (8.369 gram),” beber Widwan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, RSY bernyanyi bahwa pasokan barang haram bernilai miliaran tersebut ia peroleh dari seorang bandar di Jakarta untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kendari.
Jaringan lintas pulau ini terbilang rapi karena para pelaku menerapkan sistem terputus. Mereka sama sekali tidak saling mengenal secara langsung dan hanya berkomunikasi via aplikasi pesan terenkripsi yang tidak lazim digunakan masyarakat umum.
“Tim juga masih mengembangkan asal barang dari seseorang di Jakarta yang telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ini merupakan jaringan antarprovinsi. Kami juga masih mendalami potensi keterlibatan jaringan narkotika internasional. Kemungkinan itu tetap terbuka,” pungkas Widwan.












