APKLI-P Khawatir Aturan Kemasan Seragam Produk Tembakau Rugikan Pedagang

Foto: Istimewa

ABNnews – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI-P) menilai Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik dapat merugikan pedagang.

APKLI juga mengatakan, aturan penyeragaman kemasan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tersebut harus dipertimbangkan terlebih dahulu.

Ketua Umum APKLI-P Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, setidaknya ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan terdampak aturan tersebut.

Dia pun meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar dapat mengakomodir kekhawatiran dari pihak pedagang.

Sebagai inisiator rancangan aturan penyeragaman kemasan, APKLI-P meminta Kemenkes agar secara arif, bijaksana, adil dan proporsional membuat regulasi yang tidak menyakiti ekonomi rakyat.

“Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,” kata Ali Kamis (2/7/2026), dilansir dari Antara.

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim memandang rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok tersebut seharusnya dibuat dengan pertimbangan ekonomi masyarakat terutama pedagang karena mereka merupakan pihak yang akan terdampak dari aturan tersebut.

“Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat,” ujarnya.Nadzar Lendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *