Buntut Tudingan Pelecehan ke Hotman Paris, Razman Nasution Kini Resmi Jadi Narapidana

Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani masa pidana setelah putusan perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea berkekuatan hukum tetap (inkrah). Razman kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Kamis (25/6/2026) sore. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Pengacara Razman Arif Nasution kini resmi menyandang status narapidana dan mulai menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.

Eksekusi ini merupakan buntut panjang dari perkara pencemaran nama baik terkait tudingan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Razman saat ini telah dijebloskan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan fisik Razman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6) sore sekitar pukul 16.20 WIB untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution, kami telah menerima yang bersangkutan untuk menjalani pidana,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Kasus perseteruan antar-pengacara ini bermula dari pernyataan Razman yang menuduh Hotman Paris terlibat dalam dugaan aksi pelecehan seksual. Hotman yang tidak terima lantas membawa kasus ini ke ranah hukum.

Di meja hijau, Razman dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Akibat perbuatannya, Razman dijatuhi vonis kurungan badan serta sanksi finansial yang cukup besar. Jika sanksi denda tersebut tidak dilunasi, maka masa tahanannya di dalam lapas akan otomatis bertambah.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Syarpani.

Langkah eksekusi kilat terhadap Razman dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.

Penolakan kasasi dari MA ini otomatis mengunci dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sebelumnya juga sempat diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, seluruh ruang upaya hukum biasa bagi Razman kini telah tertutup rapat.

“Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *