Syarat Gila Ogah Dicerai: Ibu di Cianjur Izinkan Suami Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: istimewa)

ABNnews – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengungkapan kasus kekerasan seksual luar biasa yang terjadi di Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Demi menolak diceraikan dan mempertahankan status pernikahan, seorang ibu berinisial AI (46) secara sadar memberikan izin kepada suaminya, AB (42), untuk mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat sang ayah tiri yang mendapatkan persetujuan penuh dari ibu kandung korban ini akhirnya terbongkar setelah kakak kandung korban mengetahui petaka tersebut dan melapor ke polisi. Keduanya kini telah diringkus oleh jajaran Satreskrimum Polres Cianjur.

“Aksi keji ini sudah berlangsung konstan sejak tahun 2023 hingga Mei 2026 kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik kepolisian, sandiwara mengerikan di dalam rumah ini dipicu oleh konflik rumah tangga antara kedua pelaku.

Awalnya, AB meminta cerai kepada istrinya, AI, karena berniat untuk meminang dan menikahi perempuan lain. Namun, AI menolak keras rencana perceraian tersebut.

AB kemudian mengajukan syarat gila agar bahtera rumah tangga mereka tetap bertahan, yakni meminta izin untuk menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Demi ego mempertahankan pernikahan, AI secara sadar menyetujui tuntutan menyimpang suaminya tersebut.

Di hadapan penyidik, tersangka AB membuat pengakuan yang membuat bulu kuduk merinding. Ia mengaku telah melancarkan aksi bejatnya tersebut sebanyak 30 kali selama kurun waktu tiga tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2023 hingga akhir Mei 2026.

Lebih memprihatinkan lagi, aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut kerap dilakukan oleh tersangka AB di depan mata kepala AI, tanpa ada upaya pencegahan atau pembelaan sedikit pun dari sang ibu kandung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi tidak menemukan adanya ancaman fisik secara langsung kepada korban di lapangan. Hal ini lantaran seluruh tindakan penyimpangan ini diatur, dilindungi, dan disetujui di bawah otoritas kedua orang tua di dalam rumah tersebut.

Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.

Pihak kepolisian memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini.

Tersangka AB (Ayah Tiri), Dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena status pelaku merupakan orang tua tiri korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga sehingga ia terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.


Sementara itu tersangka AI (Ibu Kandung), Dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *