Opini  

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 Tidak Mengubah Tarif 0,5%

oleh Heru Nurhadi Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jakarta Jatinegara

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

ABNnews – Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20 Tahun 2026) pada tanggal 22 April 2026 menarik perhatian masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tidak sedikit wajib pajak yang merasa khawatir karena menganggap perubahan regulasi tersebut berdampak pada perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% yang selama ini berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55 Tahun 2022).

Kekhawatiran tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Meskipun PP 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP 55 Tahun 2022, regulasi baru ini tidak mengubah tarif PPh final, tarif tetap sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan peredaran bruto tertentu.

Selain besarnya tarif yang tidak berubah, batasan omset untuk memperoleh fasilitas tarif tersebut juga tidak berubah, yaitu paling banyak Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak. Di sisi lain, ketentuan mengenai bagian omset sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi juga tetap berlaku.

Hal ini dikarenakan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022 tidak mengalami perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 dan pengaturan ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Secara umum, perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 meliputi penegasan subjek dan penyesuaian pengaturan teknis pemanfaatan fasilitas PPh final 0,5%. Setidaknya terdapat empat pokok perubahan utama sebagaimana diatur dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 PP 20 Tahun 2026.

Pertama, pengaturan mengenai subjek yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh final sebesar 0,5%. Dalam ketentuan PP 20 Tahun 2026, fasilitas ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, syaratnya adalah keseluruhan peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dari wajib pajak orang pribadi beserta seluruh perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.

Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan sepanjang belum melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Dari pengaturan tersebut dapat dipahami bahwa badan usaha selain yang disebutkan di atas, seperti persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan, maupun BUMDes/BUMDesma, tidak termasuk subjek yang dapat memanfaatkan PPh final sebesar 0,5%.

Kedua, perubahan terkait penghitungan peredaran bruto. Dalam ketentuan terbaru, batasan omset tidak lagi dihitung semata-mata berdasarkan penghasilan usaha yang dikenai PPh final 0,5%. Penghitungan peredaran bruto pada regulasi ini mencakup keseluruhan peredaran bruto dari usaha maupun jasa pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final maupun nonfinal, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

Ketiga, terkait lingkup pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh final 0,5%. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas pada dasarnya tidak termasuk dalam lingkup PPh final 0,5%.

Melalui Pasal 56 ayat (4), PP 20 Tahun 2026 mempertegas jenis jasa pekerjaan bebas yang dikecualikan dengan menyesuaikan jenis jasa pekerjaan bebas sebagaimana diatur pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Selain itu, penambahan frasa “dan sejenisnya” menunjukkan adanya upaya pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan model bisnis yang begitu dinamis.

Keempat, penghapusan batas waktu pemanfaatan fasilitas bagi wajib pajak tertentu. Pasal 59 PP 55 Tahun 2022 dihapus sehingga tidak lagi terdapat batas waktu pemanfaatan PPh final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang. Adapun bagi koperasi, jangka waktu pemanfaatan fasilitas tetap dibatasi paling lama empat tahun pajak sejak terdaftar.

Meskipun demikian, wajib pajak lain yang terdaftar sebelum 22 April 2026 dan sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tidak perlu khawatir. Sepanjang masih memenuhi persyaratan PP 55 Tahun 2022 dan jangka waktu fasilitasnya belum berakhir, wajib pajak tersebut tetap dapat menggunakan PPh final sebesar 0,5% sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022 sampai masa berlakunya selesai.

Pada akhirnya, perubahan regulasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kemudahan perpajakan bagi UMKM serta memperbaiki ketepatan sasaran pemberian fasilitas perpajakan. Di sisi lain, penyesuaian ini juga diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga keadilan perpajakan, mencegah praktik penghindaran pajak, dan memperkuat integritas sistem perpajakan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *