ABNnews – Langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menjemput paksa pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mendapat kecaman keras.
Kuasa hukumnya, Refly Harun, menyemprot tindakan kepolisian lantaran dr Tifa diciduk hanya berselang satu jam sebelum jadwal ujian disertasi akademiknya dimulai.
Refly mengungkapkan kekecewaannya karena momentum penangkapan dinilai sangat tidak patut dan merugikan kliennya yang tengah bersiap menjalani tahapan penting di perkuliahan S3-nya.
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pakar hukum tata negara itu melayangkan protes keras tidak hanya atas penangkapan dr Tifa, melainkan juga terhadap penahanan mantan Menpora Roy Suryo yang terjerat perkara serupa.
Refly menilai penyidik Polda Metro Jaya bertindak tidak profesional karena kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini masih berada di wilayah abu-abu (grey area).
Menurutnya, penahanan kilat lazimnya dilakukan untuk perkara pidana umum yang mendesak seperti pembunuhan atau korupsi. Sementara untuk kasus ini, substansi perkara justru masih dalam tahap pembuktian materiil yang kebenarannya masih diperdebatkan.
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” tegas Refly.
Refly bahkan meyakini argumen yang dilemparkan kedua kliennya memiliki dasar kuat.
“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah. Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” imbuhnya.
Selain dr Tifa yang diamankan di apartemennya pada pukul 06.47 WIB, Refly membeberkan cerita di balik penangkapan Roy Suryo. Pakar telematika itu disebut dijemput mendadak oleh petugas pada dini hari setelah menyelesaikan kegiatannya di Bandung, Jawa Barat.
Saking mendadaknya, Roy Suryo dilaporkan langsung dibawa sesaat setelah menyelesaikan ibadah shalat subuh tanpa sempat bersiap-siap dengan layak.
“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat shalat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro. Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tutur Refly.
Sebelumnya, beredar informasi resmi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) serta Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) yang membenarkan penjemputan kedua tokoh tersebut pada Jumat pagi, menyusul status berkas perkara mereka yang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak kejaksaan.












