ABNnews – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas penyelenggara maupun bandar perjudian yang beroperasi dengan kedok arena permainan anak berkedok “Timezone” di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Desakan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru. Menurut dia, apabila terbukti terdapat praktik perjudian yang disamarkan sebagai permainan hiburan, aparat kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu dan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara maksimal.
“Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian,” kata pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, dilansir Antara.
Ia menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku tahun ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menindak para penyelenggara perjudian.
Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Gus Falah menilai ancaman pidana tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Karena itu, kata dia, APH tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas berbagai pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian terselubung.
Menurut dia, fokus utama dalam penuntasan judi harus diarahkan kepada penyelenggara, bandar, dan pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik perjudian tersebut.
“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera,” ujar dia.
Sebagai anggota komisi DPR RI yang membidangi hukum, ia juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan perjudian berkedok arena permainan anak.
Hal itu termasuk menelusuri aliran dana, pihak pengelola, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Dia menekankan negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari paparan praktik perjudian yang dikemas secara terselubung.
Dengan demikian, sambung dia, jangan sampai masyarakat tertipu oleh label permainan keluarga, padahal di dalamnya terdapat praktik yang mengandung unsur perjudian.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi perjudian yang berkamuflase sebagai arena permainan anak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (13/6), menjelaskan operasi yang digelar pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 21.45 WIB tersebut, berhasil mengamankan lebih dari 60 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.













