ABNnews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua orang petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU), berinisial DHB dan VC.
Keduanya dijebloskan ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan mafia tambang emas ilegal.
DHB merupakan Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022, sedangkan VC menjabat sebagai Direktur PT SJU dari 14 September 2022 sampai saat ini.
Kedua bos perusahaan tambang ini ditahan usai memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri pada Senin (16/6) kemarin.
“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Ade Safri menjelaskan, kedua tersangka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 16 Juni 2026 hingga 5 Juli 2026 mendatang. Penahanan dilakukan setelah keduanya sempat mangkir dari panggilan pertama penyidik pada Rabu (10/6) lalu.
Dalam konstruksi perkara yang dirilis, Bareskrim Polri membeberkan peran vital dari kedua direktur ini dalam menjalankan rantai bisnis haram tersebut. DHB dan VC dinilai terlibat langsung dalam pengelolaan komoditas hasil bumi secara ilegal dan menyamarkan keuntungannya.
“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” papar Ade Safri.
Demi mengusut tuntas gurita bisnis ini, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga memastikan telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah koordinasi ini diambil untuk melakukan asset tracing alias penelusuran aset, guna melacak aliran dana panas dalam rantai kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sekaligus jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa berkas perkara untuk kedua direktur PT SJU ini dibuat secara terpisah (splitsing) dari tiga orang tersangka yang sudah diringkus pada klaster awal, yaitu TW, DW, dan BSW.
Berkas perkara tiga tersangka awal tersebut sudah dikirimkan dalam tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI sejak Kamis (11/5) lalu untuk diteliti.
Di sisi lain, polisi sebenarnya juga mengendus keterlibatan aktor intelektual lain di balik peran DHB. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ayah dari DHB, yang berinisial SB.
Namun, status hukum dan rencana penuntutan terhadap SB dipastikan batal demi hukum. SB dilaporkan telah meninggal dunia, sehingga hak menuntut dari aparat penegak hukum otomatis gugur secara regulasi.













