ABNnews – Siasat licik dilakukan oleh seorang oknum pegawai di Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SSU alias Hardi (30).
Bermodus menawarkan jasa mengedit foto untuk keperluan mendaftar sekolah, oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rote Barat Daya ini tega menyetubuhi paksa seorang siswi SMP berinisial PJAM (16) secara berulang kali.
Buntut dari aksi bejatnya tersebut, Hardi kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Rote Ndao.
“Betul. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan pada Kamis (11/6) di Mapolres Rote Ndao,” ungkap Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono dikutip detikBali, Sabtu (13/6/2026).
Mardiono membeberkan, petaka yang menimpa PJAM bermula ketika korban meminta bantuan kepada Hardi untuk mengedit sebuah foto yang akan digunakannya mendaftar ke sekolah baru.
Bukannya membantu dengan tulus, pelaku justru memanfaatkan situasi dengan menyuruh korban masuk terlebih dahulu ke dalam kamarnya.
Sesaat kemudian, Hardi membuntuti korban masuk ke kamar dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. PJAM sejatinya sempat meronta dan menolak keras perbuatan tak senonoh tersebut.
Namun, nyali korban langsung ciut setelah pelaku melontarkan ancaman keji. Hardi mengancam akan menyebarkan sebuah video kepada orang tua korban jika ia berani berteriak, sehingga korban akhirnya pasrah tak berkutik.
Keesokan harinya, penderitaan korban ternyata belum berakhir. Hardi kembali menghubungi PJAM dan memintanya untuk mengantarkan kertas foto ke Masjid Nurul Imam Batutua. Sialnya, usai mengantar kertas foto tersebut, korban kembali diperkosa oleh pelaku.
Tak sampai di situ, setelah foto tersebut selesai dicetak, Hardi lagi-lagi menghubungi PJAM untuk mengambil hasilnya di rumah pelaku. Di sana, untuk kesekian kalinya korban kembali menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka.
“Setiap kali korban diperkosa, pelaku langsung menyuruhnya pulang. Hal itu terjadi berulang kali di waktu yang berbeda,” tutur Mardiono.
Tak hanya pemerkosaan, korban juga kerap mendapatkan perlakuan pelecehan fisik di tempat lain. PJAM diketahui pernah dipeluk dan dicium secara paksa oleh pelaku di area Masjid Nurul Imam Batutua saat mengantarkan pesanan makanan.
“Saat itu pelaku memesan jajanan kepada ibu korban untuk diantar ke Masjid Nurul Imam Batutua. Korban kemudian mengantarnya kepada pelaku. Sesampai di sana, korban langsung dipeluk dan dicium secara berulang kali lalu mengantarnya pulang menggunakan motor pelaku,” jelas Mardiono.
Kasus memilukan ini akhirnya pecah dan terungkap setelah PJAM mengumpulkan keberanian untuk menceritakan seluruh lembaran kelam yang dialaminya kepada orang tuanya pada 24 April lalu.
Bak disambar petir, pihak keluarga yang tidak terima langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk membuat laporan resmi.
Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memberikan perhatian khusus pada kondisi kejiwaan korban.
“Upaya hukum yang dilakukan bertujuan untuk mewujudkan rasa adil bagi korban, apalagi berkaitan dengan tindak pidana PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Selain untuk menjaga psikologis korban, penadaannya juga dilakukan harus sesuai SOP dan timeline penanganan perkara,” pungkas Mardiono.













