ABNnews – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan protes keras dan menyebut kebijakan mobilisasi Komponen Cadangan (Komcad) serta TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta sebagai tindakan ilegal.
Langkah tersebut dinilai menabrak pakem konstitusi serta mencederai prinsip dasar negara demokrasi.
Ketegangan ini mencuat menyusul adanya pengerahan kekuatan TNI untuk mengawal unjuk rasa mahasiswa pada 12 Juni 2026. Sehari sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI diketahui telah menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026.
Surat berkop resmi itu memerintahkan mobilisasi sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari lintas kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026, bertepatan dengan aksi turun ke jalan para mahasiswa.
Koalisi memandang pelibatan militer untuk menghadapi demonstrasi sipil di Jakarta sebagai kebijakan yang keliru besar. Dalam alam demokrasi yang sehat, mobilisasi kekuatan pertahanan seharusnya hanya diletakkan sebagai opsi paling bontot alias terakhir, ketika seluruh instrumen aparatur sipil sudah benar-benar angkat tangan dan tidak mampu lagi mengendalikan situasi lapangan.
Langkah Kemhan tersebut dinilai memicu persoalan serius mengenai arah, fungsi, dan tujuan penggunaan Komcad. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk semata-mata sebagai sumber daya yang disiapkan untuk memperkuat komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman nyata dari luar, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan akuntabel.
“Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2026).
Koalisi mengingatkan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi damai dan tidak sedang dalam keadaan perang dengan negara lain.
Kondisi keamanan dalam negeri juga dinilai sama sekali tidak memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, hingga serangan siber atau nuklir.
Ketiadaan penjelasan terbuka mengenai dasar ancaman ini memicu pertanyaan mendasar terkait urgensi pengumpulan Komcad secara mendadak.
“Tentara Nasional Indonesia merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Oleh karena itu muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu?” cecar Koalisi.
Lebih jauh, Koalisi mencap keputusan Kemhan menggelar apel siaga Komcad dalam kondisi damai ini sebagai langkah sepihak yang ilegal karena melompati kewenangan Kepala Negara.
Merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU PSDN, dinyatakan secara tegas bahwa hanya Presiden yang berhak menyatakan mobilisasi, itu pun dalam hal wilayah NKRI berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. Bahkan Pasal 63 ayat (2) mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan resmi dari DPR RI terlebih dahulu.
Pengerahan Komcad oleh Kemhan ini dituding sebagai tindakan mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sesuai Pasal 10 UUD NRI 1945.
Koalisi mengingatkan, sejarah Indonesia mencatat pengerahan pasukan di ibu kota tanpa otorisasi Presiden dan DPR rawan berujung pada dugaan upaya makar.
Terakhir, kebijakan ini dinilai berbahaya karena secara jelas mencoba membenturkan sesama warga sipil. Pasalnya, Komcad bukanlah prajurit militer aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman, bahkan ancaman pertahanan,” tutup pernyataan sikap Koalisi tersebut.













