banner 728x250

Namanya Terseret Pusaran Korupsi MBG, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto (Foto: VIVA Jakarta/Edwin Firdaus)

ABNnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah keras tudingan yang mengaitkan dirinya dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Isu miring tersebut mencuat seiring bergulirnya penyidikan megaproyek di Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah diusut tajam oleh Kejaksaan Agung.

Dengan nada tegas, Fitroh menyatakan dirinya sama sekali tidak mengenal sosok Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang kini telah menyandang status tersangka dan dikabarkan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC).

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Merespons bola liar di jagat maya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaga antirasuah terus mencermati dinamika isu yang sedang berkembang.

Menurut analisis KPK, setidaknya ada dua versi daftar informasi yang beredar luas di berbagai platform media sosial dengan substansi yang berbeda.

Budi merinci, informasi versi pertama cenderung mengaitkan sejumlah pihak eksternal secara acak dengan perkara MBG, di mana salah satunya menyisipkan nama pimpinan KPK. Sementara informasi versi kedua dinilai relatif lebih lengkap karena memuat sumber serta detail dugaan peran para pihak dalam sengkarut MBG.

Menariknya, pada versi kedua ini, sama sekali tidak ditemukan adanya unsur pimpinan ataupun insan KPK di dalam daftar nama yang beredar.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu mencermati dengan baik dan proporsional setiap informasi yang beredar di media sosial, yang belum teruji kebenarannya,” imbau Budi melalui keterangan tertulisnya.

Budi kembali menegaskan bahwa Fitroh Rochcahyanto mutlak tidak memiliki jalinan hubungan ataupun relasi bisnis apa pun dengan Sony Sonjaya. Adapun mengenai isu yayasan yang ikut diseret-seret dalam skema program MBG, KPK meluruskan bahwa yayasan tersebut nyatanya sudah berdiri legal jauh sebelum program makan gratis itu dicanangkan pemerintah.

“Pak Fitroh Rochcahyanto tidak mengenal saudara Sony Sonjaya,” tegas Budi.

“Kemudian terkait yayasannya, sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” sambungnya.

Budi juga menggarisbawahi bahwa Fitroh tidak pernah memetik keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun mendapatkan manfaat materiil dari seluruh roda aktivitas sosial yang dijalankan oleh yayasan tersebut.

Sebagai informasi, badai kasus ini bermula ketika mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, resmi melayangkan pengajuan status sebagai Justice Collaborator (JC) kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membeberkan langkah JC ini ditempuh guna membantu tim penyidik membongkar keterlibatan aktor-aktor lain secara blak-blakan. Dalam rangkaian pemeriksaan intensif yang telah dijalani, Sony diklaim sudah “bernyanyi” dan menyodorkan lebih dari 20 nama yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Dalam penanganan perkara korupsi ini, Kejaksaan Agung sejauh ini telah resmi menetapkan tiga orang tersangka utama. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Tim penyidik menduga kuat telah terjadi praktik lancung dan penyimpangan terstruktur dalam tata kelola program MBG. Modusnya mulai dari penunjukan sepihak mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi kualifikasi syarat, hingga dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam sejumlah pengadaan barang materiil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *