ABNnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara meluruskan kabar miring yang beredar di jagat maya.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa foto tumpukan uang yang viral di media sosial X sama sekali tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Jumat (5/6/2026) lalu.
Isu liar ini langsung ditepis oleh KPK demi menghindari simpang siur informasi di tengah masyarakat menyusul pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Budi membeberkan bahwa klarifikasi ini sengaja dikeluarkan untuk menanggapi sejumlah unggahan spekulatif di media sosial, termasuk cuitan dari pengguna akun X @sibambaang yang menyebarkan narasi tersebut.
Sebelum isu foto viral ini mencuat, tim penindakan KPK diketahui telah bergerak senyap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) maraton selama dua hari, tepatnya pada 2–3 Juni 2026. Operasi senyap ini menyasar dugaan praktik rasuah dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Aksi penindakan ini sekaligus mencatatkan diri sebagai operasi tangkap tangan yang ke-11 yang sukses dilancarkan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, KPK mengamankan total 17 orang. Komposisinya terdiri dari delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN), serta sembilan pihak swasta yang diduga kuat berperan sebagai makelar atau perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Sementara itu, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sendiri memilih langkah kooperatif dengan menyerahkan diri langsung ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026).
Tak butuh waktu lama, pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022-2026.
Praktik culas ini mulanya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebelum akhirnya berpindah ke struktur baru di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sepanjang empat tahun beroperasi, sindikat ini diduga berhasil meraup uang panas hingga mencapai Rp 145,5 kali lipat alias senilai Rp 145,5 miliar.
Selain Silmy Karim yang sempat menakhodai posisi Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan tujuh pejabat keimigrasian lainnya sebagai tersangka, yaitu:
1. Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025).
2. Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025).
3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
4. Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
5. Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian).
6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan intensif dan melakukan pelacakan aset (asset tracing) guna mendalami aliran uang ratusan miliar rupiah tersebut.













