banner 728x250

Drama Penangkapan Predator Seksual AS di Depok: Kabur Sejak 2011, Dikawal US Marshal Saat Dideportasi Imigrasi

Petugas Imigrasi mengamankan WNA Amerika Serikat berinisial AW, buronan kasus pelecehan seksual di negaranya usai diamankan di sebuah bunker di kediamannya di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi)

ABNnews – Pelarian panjang AW, seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang menjadi buronan kasus pelecehan seksual, akhirnya tamat secara dramatis.

Setelah buron dan kabur dari negaranya sejak tahun 2011 silam, predator seksual ini diringkus di sebuah bunker di Depok hingga akhirnya dideportasi dengan pengawalan ketat dari kepolisian federal AS, US Marshal.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah saklek mengusir AW dari bumi nusantara pada Kamis (4/6/2026) lalu guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum Amerika Serikat.

“Kamis, yang bersangkutan sudah dideportasi. Karena tindak pidananya dilakukan di AS dan akan diproses hukum di sana,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Sebelum dideportasi, drama pelarian AW yang berlangsung selama 15 tahun itu kandas di tangan tim intelijen keimigrasian. Petugas berhasil mengendus dan mencokoknya dari tempat persembunyian yang tak biasa, yakni sebuah bunker rahasia di dalam rumah kediamannya di wilayah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada 23 April 2026.

Aksi pelarian AW ke Indonesia belasan tahun silam memang sengaja dilakukan demi menghindari jerat hukum kasus kekerasan seksual di Negeri Paman Sam. Namun, kedoknya mulai terbongkar setelah muncul keberanian dari seorang perempuan berinisial NM.

NM mendatangi kantor Ditjen Imigrasi dan membuat laporan yang mencengangkan. Kepada petugas, NM mengaku bahwa dirinya beserta kedua anaknya telah disekap, dibatasi kebebasannya, dan dijadikan korban pelecehan seksual oleh AW di bawah ancaman.

Merespons laporan darurat tersebut, pihak Imigrasi langsung bergerak cepat menyelamatkan NM dan anak-anaknya, serta memfasilitasi kepulangan mereka kembali ke Amerika Serikat. Setelah korban aman, Imigrasi langsung melakukan koordinasi intensif dengan otoritas keamanan Amerika Serikat guna menelusuri status hukum dan rekam jejak AW.

Berbekal permintaan bantuan resmi dari Kedutaan Besar AS, Imigrasi melancarkan operasi intelijen taktis hingga akhirnya berhasil memetakan bunker rahasia tempat persembunyian AW di Sawangan dan meringkusnya.

Selain menjadi buronan perkara kejahatan seksual di negaranya, selama menyusup di Indonesia AW juga terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian yang sangat serius. Demi mengelabui petugas, ia nekat memalsukan sejumlah dokumen perjalanan serta menggunakan identitas palsu.

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan,” kata Hendarsam.

Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan menangkap predator seksual internasional ini menjadi bukti nyata efektivitas pengawasan keimigrasian di lapangan. Hal ini menegaskan komitmen kuat instansinya dalam menjaga kedaulatan negara melalui prinsip selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

Proses pemulangan AW ke Amerika Serikat pun dilakukan dengan standar pengamanan tingkat tinggi. Mengingat rekam jejaknya yang berbahaya, proses deportasi AW pada Kamis lalu mendapatkan pengawalan melekat dan bersenjata langsung dari kesatuan US Marshal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *