ABNnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tetap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko.
Tindakan Sunarko dinilai telah membikin malu lembaga setelah terbukti memanfaatkan relasi kuasanya sebagai atasan demi menjalin hubungan asmara terlarang dengan jajaran di bawahnya.
Sunarko dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten OKU Timur.
Putusan sanksi pemecatan tersebut dibacakan langsung dalam sidang pleno putusan DKPP yang digelar terbuka pada Jumat (5/6/2026).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sunarko selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ogan Komering Ulu Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam persidangan seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).
Fakta memilukan terkuak dalam sidang pemeriksaan DKPP. Sunarko dan RJ diketahui nekat tinggal bersama dalam sebuah rumah indekos pada periode April sampai dengan Agustus 2025 lalu.
Tindakan tidak patut ini dilakukan di saat Sunarko sebenarnya masih terikat dalam status perkawinan yang sah serta telah memiliki keluarga dan istri.
Majelis DKPP menilai tindakan Sunarko sangat tidak pantas dan menyalahi etika profesi karena ia sengaja memanfaatkan dominasi kuasanya sebagai atasan RJ untuk menjalin hubungan asmara tersebut. Perilaku ini dinilai telah meruntuhkan marwah penyelenggara pemilu.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU terutama KPU Ogan Komering Ulu Timur tempat Teradu mengabdi,” semprot Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Kelakuan minus Sunarko ternyata tidak berhenti pada skandal asmara terselubung saja. Dalam persidangan yang sama, terungkap fakta lain bahwa Sunarko terbukti melancarkan aksi pungutan liar (pungli) dengan memeras lima orang calon anggota PPK saat proses seleksi PPK untuk gelaran Pilkada 2024 silam.
Mirisnya, salah satu dari lima korban pungli tersebut adalah RJ, perempuan yang kemudian menjadi selingkuhannya. Dari hasil kongkalikong seleksi tersebut, total uang pungutan haram yang dikeruk oleh Sunarko mencapai Rp 5.000.000.
Atas akumulasi pelanggaran berat tersebut, DKPP tanpa ragu langsung mendepak Sunarko secara permanen dari posisinya demi memulihkan dan menjaga kehormatan lembaga KPU OKU Timur.













