ABNnews – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bergerak cepat membongkar praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Dalam operasi penertiban ini, Kementerian ESDM mengendus adanya keterlibatan sebuah perusahaan swasta berinisial PT X hingga indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM kini telah mengamankan sedikitnya dua alat bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan peningkatan status kasus ini diputuskan setelah timnya menggelar perkara pada 22 Mei 2026 lalu.
Dari sana, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan tentunya sampai pada tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Aksi penertiban di lapangan ini awalnya bermula dari operasi yang digarap oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan secara intim dengan Ditjen Gakkum ESDM. Hasil penyelidikan gabungan tersebut menguak fakta mencengangkan mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT X.
Tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah, PT X nekat menjebol bentang alam dengan membuka akses jalan tambang secara sepihak. Tak hanya itu, raksasa ilegal ini bahkan sudah membangun fasilitas pengolahan emas berupa kolam perendaman serta mendirikan mes pegawai di tengah kawasan tersebut.
Yang kian mengejutkan, petugas juga menemukan indikasi kuat dikerahkannya tenaga kerja asing (WNA) yang diselundupkan secara ilegal untuk ikut menggarap pengerukan emas hitam di Gunung Botak.
Guna mengusut tuntas dalang dan jaringan di balik skandal ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM langsung bergerak spartan. Sejumlah pihak berwenang dipanggil secara maraton untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap sejumlah Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, jajaran anggota Kodam XV Pattimura, hingga para pengurus koperasi yang berstatus sebagai pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi.
Jeffri menegaskan, Ditjen Gakkum ESDM berkomitmen penuh menyapu bersih dan menindak tegas setiap bentuk mafia tambang ilegal tanpa pandang bulu. Menurutnya, ketegasan hukum ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus melindungi hak-hak penambang rakyat yang sudah berizin resmi serta menghentikan kerusakan lingkungan sekitar tambang.
Langkah hukum ofensif ini juga dilakukan guna mendukung penuh program Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Tujuannya, agar optimalisasi tata kelola tambang emas Gunung Botak bisa berjalan secara tertib dan berkeadilan, sehingga manfaat ekonominya yang besar benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat Maluku dan negara.












