ABNnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek sebuah gudang besar di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 2.082.039 pieces produk kosmetik ilegal siap edar yang nilainya ditaksir menembus angka fantastis Rp 27,6 miliar.
Sitaan raksasa yang terdiri dari 956 jenis produk kosmetik dekoratif itu kedapatan ditumpuk di dalam gudang tersembunyi.
Kepala BPOM Taruna Ikrar membeberkan, pembongkaran kasus kakap ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu marketplace papan atas pada akhir Mei 2026 kemarin.
Laporan tersebut langsung direspons kilat oleh tim intelijen dan siber BPOM dengan melakukan pelacakan digital hingga perburuan di lapangan.
“Dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat, kemudian tim cyber dan tim intelijen kami melakukan proses intelijen, dan akhirnya kita bisa temukan tempat ini,” ungkap Taruna saat menggelar konferensi pers di lokasi penangkapan, Jumat (5/6/2026).
Taruna mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, gudang di Kelapa Dua ini ditengarai sudah beroperasi menampung dan menyimpan berbagai produk kosmetik impor yang tidak memenuhi regulasi ketat di Indonesia sejak tahun 2024 silam.
“Kosmetik ini tidak memiliki TIE (Tanpa Izin Edar) yang kosmetik impor masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan, sehingga yang berlaku tidak dapat dijamin baik keamanan maupun mutunya,” tegas Taruna.
Jika dibedah, dari hasil pemeriksaan sementara, BPOM mengidentifikasi ada sekitar 890 item kosmetik tanpa izin edar yang jamak dijajakan di lapak online (marketplace) dengan jumlah kumulatif mencapai 1.818.245 pieces. Nilai ekonomi dari barang tak berizin ini saja ditaksir mencapai Rp 22,1 miliar.
Sialnya lagi, petugas di lapangan juga mengendus adanya kosmetik impor yang nekat diselundupkan ke Indonesia tanpa mengantongi dokumen importasi resmi alias lewat jalur tidak resmi. Untuk kategori kosmetik gelap ini, jumlahnya menyentuh angka 263.794 pieces dengan taksiran nilai mencapai Rp 5,5 miliar.
“Kalau total temuan menjadi 956 item, jumlahnya 2.082.039 pieces dengan estimasi nilai ekonomi sebesar Rp 27,6 miliar,” urai Taruna merinci hasil tangkapan anggotanya.
Adapun mayoritas produk kosmetik pemikat kaum hawa yang disita merupakan kategori dekoratif atau rias wajah yang diimpor langsung dari Tiongkok. Ribuan sampel produk kosmetik ilegal dipajang berjejer di atas meja konferensi pers oleh petugas.
Kemasan produk pelengkap kecantikan itu tampak sangat beragam, mulai dari kemasan masker wajah, serum, lipstik, bedak, hingga berbagai alat kosmetika lainnya.
Tercantum jelas sejumlah merek kosmetik impor yang selama ini cukup familier di media sosial namun berstatus ilegal, di antaranya Sadoer, Rykoergel, Lameila, RuieoFian, hingga BOAE.
Sementara itu, sisa produk raksasa yang tidak bisa dipamerkan ke awak media tampak masih tersimpan dan menumpuk di dalam rak-rak tinggi area gudang. Sebagian besar barang haram tersebut bahkan masih terbungkus rapi di dalam kardus-kardus tebal paket pengiriman.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus, petugas BPOM langsung memasang garis penyegelan di beberapa titik vital gudang serta melakukan pendataan ketat terhadap seluruh aset barang yang ditemukan.













