ABNnews — Pernyataan pengacara berinisial HP yang diduga merendahkan insan pers di ruang publik berbuntut panjang, hingga giliran organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kami menilai pernyataan HP dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Asep menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu produk jurnalistik, undang-undang telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Asep menilai aksi merendahkan profesi pers secara terbuka di hadapan publik sangat berbahaya karena berpotensi membangun stigma negatif terhadap para wartawan.
“Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” tutur Asep.
Laporan yang dilayangkan MIO Indonesia telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor HP disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelum MIO Indonesia menempuh jalur hukum, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah lebih dulu menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Langkah tersebut diambil untuk melaporkan pengacara HP atas dugaan penghinaan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang viral di media sosial.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh lantaran ucapan terlapor telah menyakiti perasaan insan pers serta mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
“Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” tegas Edison.












