PWI Pusat Laporkan HP ke Polda Metro Karena Rendahkan Profesi Wartawan

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Dinilai telah merendahkan dan menghina profesi Jurnalis, seorang Pengacara berinisial HP ​dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

PWI mengatakan, laporan tersebut disampaikan berdasarkan dari bukti unggahan video yang viral di media sosial (Medsos).

Langkah hukum ini diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.

​”Kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan di Jakarta Senin (21/7/2026), dilansir dari Antara.

​Edison menambahkan meskipun terlapor dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada pagi harinya, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan.

“​Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur yang mendalam,” katanya.

Ia juga mengatakan, dalam pelaporan yang dilakukan Senin malam ini, pihaknya telah menyerahkan rekaman video berisi makian terlapor kepada tim penyidik.

“PWI juga menyatakan bahwa laporan ini akan didukung penuh oleh berbagai organisasi pers dan komunitas insan pers nasional lainnya,” kata Edison.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya pada Senin 20 Juli 2026 dengan sangkaan pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik sebagai bentuk penghormatan terhadap profesi jurnalistik karena penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka.

Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SWSI Wahyu Muryadi di Jakarta, pada Minggu (19/7), SWSI menegaskan bahwa kebebasan pers dan hak wartawan untuk mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Indonesia meminta pengacara Hotman Paris Hutapea menghormati profesi wartawan, setelah pernyataannya saat jumpa pers di Kejaksaan Agung dinilai merendahkan jurnalis.

Ketua Forum Pemred Retno Pinasti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (19/7), mengatakan pihaknya menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers terkait kasus kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat Undang-Undang Pers,” ucap Retno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *