ABNnews – Kasus kekerasan seksual yang menjerat oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AJ (60) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Istri dari tersangka AJ kini resmi melaporkan suaminya sendiri beserta santriwati yang menjadi korban ke polisi atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Langkah hukum yang diambil oleh istri tersangka ini langsung memicu perhatian publik. Korban berinisial M yang sebelumnya melapor karena diperkosa, kini justru ikut terseret menjadi pihak terlapor atas tuduhan berzina.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, membenarkan adanya aduan dari istri tersangka tersebut yang masuk ke meja penyidik beberapa hari lalu. Saat ini, polisi tengah menyusun jadwal untuk melakukan proses klarifikasi kepada para pihak.
“Laporan 3-4 hari yang lalu. Kita sedang jadwalkan untuk klarifikasi,” ungkap AKP M Faizal Wildan Umar saat dihubungi awak media, Kamis (4/6/2026).
“Kemarin istri Pak AJ itu buat laporan terkait dengan perzinahan. Tapi di sisi tersebut, kami tidak bisa menolak laporan masyarakat dan untuk saat ini masih kami klarifikasi hal tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” sambungnya.
Guna membedah apakah ada unsur pidana yang terpenuhi dalam laporan dugaan perzinaan tersebut, Wildan menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan berlapis.
Ia menegaskan institusi Polri wajib menerima dan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat tanpa tebang pilih sebelum menyimpulkan kebenaran formilnya.
“Terlapor AJ dan M (korban) terkait dengan kasus perzinahan. Tapi hal tersebut bukan menjadi patokan, setiap orang punya hak untuk melaporkan. Kami sebagai kepolisian menerima laporan dan kami lakukan klarifikasi benar atau tidak kejadian tersebut dan memenuhi unsur hukum atau tidak,” tegas Wildan.
Sejauh ini, penanganan laporan baru terkait dugaan perzinaan tersebut masih berada di fase awal penyelidikan. “Barang bukti belum ada, sementara masih laporan,” urainya singkat.
Sebagai pengingat, AJ sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwatinya secara berulang kali.
Polisi membeberkan, kasus predator seksual berkedok pemuka agama ini sukses dibongkar berkat jejak digital berupa chat atau pesan singkat tidak senonoh yang dikirim pelaku kepada korban.
“Pada saat korban liburan atau libur pesantren, korban pulang ke rumah. Kemudian pada setelah subuh di-chat oleh tersangka dan di-chat kurang sesuai,” beber Wildan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5) lalu.
Hingga detik ini, penyidik mencatat belum ada aduan dari korban lain selain santriwati berinisial M. Kendati demikian, Polres Jepara tetap membuka lebar posko aduan bagi santriwati lain yang merasa pernah menjadi korban kebiadaban AJ agar berani bersuara dan mendapat keadilan.













