ABNnews – Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus sindikat mafia pengurusan izin tinggal. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar sejak Selasa malam hingga Rabu, tim penindakan lembaga antirasuah berhasil menjaring belasan orang terkait dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), di mana pergerakan penyidik kini melebar hingga ke wilayah Bali.
Aksi tangkap tangan ini menyasar sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Barat. Kabar miring yang menimpa jajarannya tersebut langsung direspons oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menyatakan dukungannya terhadap tindakan bersih-bersih dari KPK.
“Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi melalui pesan suara, Rabu (3/6/2026).
Hendarsam menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan siap bersikap kooperatif jika penyidik membutuhkan pengembangan perkara lebih lanjut.
“Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK. Jikapun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya,” tuturnya.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, operasi senyap yang berlangsung pada 2-3 Juni 2026 ini berhasil mengamankan belasan orang. Sebagian dari pihak yang ditangkap bahkan sudah digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Budi menuturkan, OTT kali ini membidik praktik lancung dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi para warga negara asing.
Pengurusan dokumen sakti ini diduga kuat menggunakan perantara atau calo yang melibatkan aliran dana haram ke oknum pejabat imigrasi.
Dalam operasi kilat tersebut, tim penindakan KPK turut menyita sederet barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari kendaraan bermotor, tumpukan mata uang asing (valas) berupa Dolar AS (USD) dan Dolar Singapura (SGD), hingga logam mulia emas.
“Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas,” urai Budi membeberkan hasil sitaan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum bisa memaparkan konstruksi perkara secara utuh. Pasalnya, tim penindakan di lapangan masih terus bergerak melebarkan sayap ke luar Jakarta guna mencokok pihak-pihak lain yang diduga ikut bermain dalam lingkaran mafia KITAS ini.
“Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat,” jelas Budi.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah kini berkejaran dengan waktu. KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk memeras keterangan para pihak yang terjaring sebelum secara resmi mengumumkan status hukum mereka dalam konferensi pers malam nanti.













