banner 728x250

Bukan Dihapus Sepihak, Ini Alasan Kampus Ramai-ramai Tutup 122 Prodi di Tahun 2026

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. (Foto: istimewa)

ABNnews – Gelombang penutupan ratusan jurusan kuliah di tanah air tengah menjadi sorotan. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menegaskan bahwa penutupan 122 program studi (prodi) sepanjang tahun ini bukan karena dihapus sepihak oleh pemerintah, melainkan murni atas alasan dan usulan dari internal kampus masing-masing.

Brian memaparkan, seluruh rangkaian penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

“Kami perlu sampaikan di halaman berikutnya, bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS,” ungkap Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Brian membeberkan ada beberapa alasan kuat yang membuat pihak kampus ramai-ramai melayangkan usulan penutupan prodi tersebut. Salah satu faktor utamanya adalah tren jumlah mahasiswa baru yang terus merosot dari tahun ke tahun di jurusan terkait.

Selain karena sepi peminat, manajemen kampus sengaja menutup atau melebur prodi lama untuk diubah menjadi bidang ilmu baru. Langkah transformasi ini diambil agar kurikulum perkuliahan dinilai jauh lebih relevan dalam menjawab tantangan dan kebutuhan dunia industri masa depan.

“Seperti misalnya sebelumnya matematika menjadi aktuaria, karena ketika lulusan aktuaria mereka fokus pelajarannya lebih banyak yang nantinya dibutuhkan oleh industri,” jelasnya memberi contoh.

Dalam kesempatan tersebut, Brian menepis keras isu liar yang mengeklaim bahwa Kemendiktisaintek sengaja mengeliminasi sejumlah program studi konvensional demi memaksakan penyesuaian pasar kerja.

Ia meluruskan bahwa fokus kebijakan pemerintah saat ini justru tertuju pada aspek pembinaan serta pengembangan mutu substansi ilmu.

“Jadi yang ada adalah program untuk pembinaan dan pengembangan program studi, kenapa? Karena sesungguhnya program studi itu tidak ditutup tetapi lebih kepada substansinya, misalnya yang sebelumnya jurusan teknik elektro, kemudian sekarang berkembang menjadi AI (artificial intelligence), atau machine learning, atau robotics,” urainya.

Lebih lanjut, Brian menggarisbawahi bahwa penutupan sebuah prodi di Indonesia secara legal formal hanya bisa merujuk pada dua ketentuan mutlak.

Pertama, berdasarkan usulan mandiri dari pihak kampus terkait, dan kedua, berupa sanksi tegas dari pemerintah akibat adanya pelanggaran administratif berat.

“Kami sampaikan, alih-alih kita menutup, tetapi kita mengembangkan program studi untuk bisa sesuai, matching, dengan kebutuhan industri. Tetapi bukan atau tidak dengan menutup program studi, melainkan lebih mengembangkan dan menyesuaikan dengan substansi yang diajarkan,” pungkas Brian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *