banner 728x250

Pelaku Penganiayaan di Jakbar Akui Tak Ingat Kejadian Karena Miras

Nadzar Lendi

Foto : Antara foto

ABNnews – Aksi penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Daan Mogot Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pelaku berdalih tidak mengingat kekerasan yang dilakukannya saat diperiksa penyidik kepolisian.

“Saat kami memeriksa pelaku, dia mengaku tidak mengingat kejadiannya dengan alasan seperti itu, karena di bawah pengaruh alkohol,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta, Senin (31/5/2026), dilansir dari Antara.

Alexander menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (29/5) dini hari. Kejadian bermula saat pelaku dan korban berkumpul bersama untuk mengonsumsi minuman keras di sebuah kafe.

Namun, saat pesta berlangsung, keduanya diduga terlibat cekcok. Adu mulut yang awalnya terjadi kemudian memanas hingga berujung aksi penganiayaan.

“Awalnya korban itu minum minuman keras. Tapi mungkin karena di bawah pengaruh alkohol, akibatnya terjadi cekcok di dalam toko sampai pelaku ini memukul korban di depan toko minuman,” kata Alexander.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami luka parah berupa patah tulang hidung dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Informasinya hidung korban patah, tetapi kami masih melakukan penyelidikan terkait hal itu. Kami juga akan memastikan kondisi tersebut berdasarkan hasil visum dan keterangan resmi dari dokter,” kata Alexander.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai insiden tersebut. Pelaku juga berhasil diamankan di wilayah Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, tidak lama setelah kejadian berlangsung.

“Saat itu juga kami langsung mengamankan pelaku karena mendengar adanya informasi. Berkat respons cepat dari Polsek Grogol Petamburan, pelaku bisa segera diamankan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial FDC itu kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *